Penerimaan piutang melambat, arus kas perusahaan logam tertekan?

Rabu, 26 Agustus 2026

image

JAKARTA – Perusahaan logam di Indonesia tercatat mengalami perlambatan dalam penerimaan piutang hingga 20 hari menjadi 66 hari pada tahun 2025, jika dibandingkan dengan tahun 2024.

Menurut laporan yang dirilis Aon, lembaga penyedia layanan manajemen risiko global, perlambatan penagihan piutang pada perusahaan-perusahaan logam di Indonesia merupakan salah satu performa terburuk di kawasan Asia Pasifik.

Namun, angka tersebut masih lebih baik dari perlambatan 29 hari pada sektor transportasi dan logistik di Thailand pada 2025, menjadi 84 hari.

Ia menjelaskan bahwa siklus penagihan piutang ini dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti perubahan pada pola pembayaran klien, perpanjangan kredit, jadwal proyek terkait, komposisi pelanggan, hingga kondisi pasar secara umum.

Namun, pada dasarnya, perlambatan penagihan piutang berarti bahwa perusahaan di sektor terkait membutuhkan waktu lebih lama untuk mencatat arus kas kembali masuk, yang dapat berdampak pada posisi modal kerjanya.

“Bertambahnya hari penagihan piutang dapat mengindikasikan tekanan pada modal kerja, karena kas tertahan lebih lama sebelum akhirnya bisa kembali dicatatkan,” jelas Steve Taylor, Deputy Global and Asia Head of Credit Solutions Aon, dalam wawancara dengan IDNFinancials, Rabu (26/8).

Sebagai catatan, piutang umumnya merupakan salah satu komponen aset lancar selain kas dan setara kas serta persediaan.

Menurut Taylor, perlambatan penerimaan piutang juga berisiko menekan likuiditas perusahaan dan fleksibilitas dalam mengelola modal, termasuk pembiayaan operasional, aksi investasi, dan inisiatif pengembangan usaha lainnya.

“Namun, hubungannya tidak selalu bersifat langsung, dan perubahan jangka waktu penerimaan piutang tidak bisa dijadikan satu-satunya hal yang memprediksi kinerja laba atau keuangan perusahaan, tanpa mempertimbangkan faktor ekonomi dan pasar lain,” tegasnya.

Kinerja penerimaan piutang perusahaan Indonesia

Di sisi lain, laporan yang sama juga menyebutkan jangka waktu rata-rata penerimaan piutang di perusahaan Indonesia berada di kisaran 54 hari—lebih baik dari rata-rata perusahaan di kawasan Asia Pasifik yang mencapai 79 hari.

Menurut Taylor, penguatan arus kas dari pembayaran piutang dapat meningkatkan likuiditas modal dan mengurangi ketergantungan terhadap opsi pendanaan eksternal, terutama di tengah iklim bunga pinjaman yang tinggi.

Sebagai catatan, Aon mencatatkan bahwa sektor retail adalah sektor dengan jangka waktu penagihan piutang paling singkat di Indonesia, yaitu 18 hari, diikuti sektor pangan non-retail dengan 32 hari. Sementara itu, sektor industri dan migas mencatatkan 60 hari. (ZH)