BRMS milik grup Salim pastikan bea ekspor emas tak ganggu kinerja
Selasa, 18 November 2025

JAKARTA – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), emiten tambang emas milik Grup Salim, memastikan rencana penerapan bea ekspor komoditas emas tidak mengganggu kinerja keuangan perusahaan.
Presiden Direktur BRMS, Agus Projosasmito, menyampaikan pengenaan bea ekspor yang diperkirakan mulai berlaku pada 2026 itu, tidak berdampak signifikan pada pendapatan perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, kata Agus, pendapatan dari tambang emas dan perak BRMS yang dioperasikan PT Citra Palu Minerals (CPM), berasal dari pasar domestik.
Sebagai catatan, CPM adalah anak usaha perseroan yang menggarap Blok 1 (Poboya) di Palu, Sulawesi Tengah dan 2 Carbon Leach Plants di lokasi yang sama.
“Hasil produksi CPM yang dijual kepada para pembeli adalah emas dan perak (bukan dore bullion),” kata Agus, dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (17/11) kemarin.
Agus juga menyampaikan sejumlah pembeli emas dan perak yang dihasilkan oleh CPM.
Pembeli emas hasil produksi BRMS yaitu:
Sementara pembeli perak hasil produksi BRMS yaitu:
Agus menambahkan, BRMS hingga saat ini terus mengoptimalkan margin laba bersih dalam menjual produk emas dan perak. Strategi ini turut mendorong laba bersih BRMS tembus US$37,91 juta hingga akhir September 2025.
Dalam laporan IDN Financials.com sebelumnya, pemerintah Indonesia memang berencana menerapkan pungutan atau bea ekspor untuk produk emas. Rencana ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026 mendatang. (KR)