Entitas induk restrukturisasi, 66,48% TCID kini dikuasai Kalon Midco
Selasa, 01 September 2026
JAKARTA - PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengumumkan perubahan pemegang saham langsung atas 267,33 juta saham atau 66,48% modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Perubahan terjadi akibat restrukturisasi internal grup Mandom Corporation di Jepang, namun restrukturisasi entitas induk ini tidak mengubah pengendalian perseroan.
Sebelumnya, Mandom Corporation (MCJ Lama) memegang 267.330.074 saham TCID atau 66,48%.
Wakil Direktur TCID, Hideki Nakamura, menyatakan restrukturisasi berlangsung melalui penggabungan usaha antara MCJ Lama dan Kalon Holdings Co., Ltd. (Kalon HD), efektif pada 1 September 2026.
“Setelah penggabungan, kepemilikan MCJ Lama di TCID turun dari 66,48% menjadi 0%, sedangkan Kalon HD mengambil alih 66,48% saham,” tulis Hideki dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/9).
Pada tanggal yang sama, terdapat pula aksi pemisahan perusahaan (split) antara Kalon HD dan Kalon Midco Holdings Co., Ltd. (Kalon Midco). Melalui pemisahan perusahaan, kepemilikan Kalon HD di TCID turun menjadi 0%, sedangkan Kalon Midco mengambil alih seluruh 267,33 juta saham tersebut.
Dengan demikian, Kalon Midco kini tercatat sebagai pemegang 267.330.074 saham TCID atau 66,48% modal ditempatkan dan disetor.
Kalon Midco juga secara hukum berganti nama menjadi Mandom Corporation (MCJ Baru) pada 1 September 2026. Namun, pencatatan nama pemegang saham akan diperbarui setelah dokumen registrasi resmi dari Japan Legal Affairs Bureau tersedia, yang diperkirakan sekitar November 2026.
Hideki menambahkan restrukturisasi tersebut tidak mengubah pengendalian akhir perseroan. Pengendalian tetap berada pada pihak yang sama sebelum dan setelah restrukturisasi.
Restrukturisasi juga tidak mengubah jumlah saham yang diterbitkan, modal ditempatkan dan disetor, serta persentase saham yang dimiliki publik.
“Perubahan kepemilikan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi internal dan tidak melibatkan penerbitan saham baru ataupun transaksi dengan pemegang saham public,” ujar Hideki. (DH)