TOWR amandemen pinjaman Rp3,5 triliun dari Bank Permata
Selasa, 18 November 2025

JAKARTA - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) telah menandatangani amandemen perjanjian fasilitas pinjaman dengan PT Bank Permata Tbk (BNLI) untuk sejumlah anak usahanya.
Beberapa entitas usaha yang menerima fasilitas tersebut adalah: PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek, PT BIT Teknologi Nusantara, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Iforte Payment Infrasctructure, PT Varnion Technology Semesta, PT Iforte Energi Nusantara, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).
Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan, dalam keterbukaan informasi di BEI, menjelaskan bahwa nilai total fasilitas pinjaman berulang dan pinjaman berjangka tersebut mencapai Rp3,5 triliun.
Dalam amandemen perjanjian itu, kata Monalisa, Protelindo juga menandatangani perjanjian penanggungan dan penggantian kerugian perusahaan.
“Untuk memberikan jaminan perusahaan guna menjamin pemenuhan kewajiban para peminjam berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas,” ujar Monalisa dalam keterbukaan informasi di BEI Senin, (17/11).
BNLI dan TOWR menyepakati perubahan skema kredit, yakni menggabungkan fasilitas lama dan menambah pinjaman baru untuk IEN dan VTS.
Fasilitas sebelumnya terdiri atas pinjaman berulang yang diteken pada 23 Desember 2024, pinjaman berjangka sejak 1 Desember 2022, serta fasilitas berulang yang disepakati 10 Oktober 2024 untuk IBST.
Dalam struktur baru, TOWR memperoleh pinjaman berjangka Rp1,5 triliun untuk Iforte dan BIT, serta revolving loan Rp2 triliun yang bisa digunakan sejumlah entitas dengan sub limit berbeda, mulai dari Rp50 miliar hingga Rp1 triliun.
IEN dan VTS menjadi kreditur baru dalam perjanjian fasilitas kredit tersebut. Sebelumnya, dua entitas yang dimiliki oleh TOWR secara tidak langsung ini tidak tercatat sebagai kreditur.
Monalisa memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan risiko signifikan bagi perseroan. “Tidak memiliki dampak negatif yang material dan merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha,” ujarnya. (DH/KR)