G20 janji perjelas jalur regulasi aset digital

Kamis, 03 September 2026

image

JAKARTA – Menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 berkomitmen memperjelas jalur regulasi aset digital dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan pembayaran, dalam pertemuan di Asheville, North Carolina, pada 31 Agustus–1 September 2026.

Dalam pernyataan resmi Ketua G20 yang diterbitkan Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Selasa (1/9), kelompok tersebut mengakui inovasi keuangan digital, termasuk aset digital, dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara luas. 

Amerika Serikat memegang kursi ketua G20 tahun ini, sehingga menerbitkan pernyataan resmi tersebut. G20 juga menilai sektor swasta memegang peran penting dalam pengembangan inovasi tersebut.

“Kami berkomitmen memajukan kerangka regulasi dan pengawasan yang bertanggung jawab dan efektif,” demikian pernyataan tersebut.

Kerangka itu diarahkan untuk menjaga stabilitas keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menyediakan jalur yang jelas bagi inovasi keuangan digital dan aset digital yang sehat.

Dikutip dari Cointelegraph, para anggota G20 juga menekankan peluang sekaligus tantangan lintas negara yang muncul seiring penggunaan aset digital berkembang, dengan stablecoin global menjadi salah satu area perhatian utama.

G20 menunggu temuan lanjutan Financial Stability Board (FSB) mengenai dampak lintas batas dari global stablecoin arrangements, termasuk ketersediaan sumber data dan tantangan dalam memantau penggunaannya.

The Block melaporkan sejumlah anggota G20 telah lebih dahulu membentuk aturan untuk aset digital atau stablecoin, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. 

Perkembangan regulasi tersebut berjalan seiring penggunaan stablecoin dan infrastruktur blockchain yang semakin berkaitan dengan sistem pembayaran tradisional.

G20 kembali menegaskan dukungannya terhadap G20 Roadmap for Enhancing Cross-border Payments. 

Kelompok itu meminta negara-negara memperluas jam operasional sistem pembayaran bernilai besar dan mendorong penggunaan model data ISO 20022 yang telah diselaraskan secara internasional.

G20 juga mendorong perpindahan data layanan keuangan lintas negara dengan tetap mempertimbangkan keamanan data dan kerangka hukum masing-masing negara. 

Langkah tersebut menghubungkan pembahasan aset digital dengan agenda G20 yang lebih luas untuk meningkatkan efisiensi transaksi lintas batas.

Pada saat yang sama, G20 menegaskan bahwa dukungan terhadap inovasi tidak berarti pelonggaran pengawasan terhadap risiko kejahatan keuangan. 

Kelompok tersebut kembali mendukung Financial Action Task Force (FATF) dalam penerapan standar untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

G20 secara khusus meminta FATF memastikan negara dengan penggunaan aset virtual yang signifikan menerapkan standar aset virtual secara efektif sebagai prioritas. 

Para pejabat juga mendorong penerapan pengawasan berbasis risiko untuk anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

FATF saat ini turut meningkatkan perhatian terhadap penggunaan aset digital dalam penipuan serta aktivitas keuangan ilegal yang berasal dari jaringan scam compound, yakni kompleks operasi penipuan siber yang belakangan marak di sejumlah negara Asia Tenggara.

Pernyataan G20 muncul ketika sejumlah negara mulai bergerak dari perdebatan mengenai perlu atau tidaknya regulasi kripto menuju penyusunan aturan operasional.

IDNFinancials.com pada 19 Agustus melaporkan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengusulkan kerangka baru yang dapat memberikan jalur regulasi khusus bagi perusahaan serta penawaran aset kripto tertentu. 

Amerika Serikat juga telah membangun kerangka tersendiri untuk stablecoin.

IDNFinancials.com pada 18 Agustus melaporkan Departemen Keuangan AS mulai menyusun aturan pelaksana GENIUS Act yang mengatur penerbit stablecoin dan menetapkan kerangka bagi stablecoin pembayaran berbasis dolar.

G20 sebelumnya telah meminta FSB mengoordinasikan kerangka global bagi aset kripto. 

FSB menerbitkan rekomendasi regulasi untuk aktivitas aset kripto dan stablecoin global pada 2023, dengan fokus pada konsistensi pengawasan antarnegara, perlindungan stabilitas keuangan, tata kelola, manajemen risiko, serta hak penebusan stablecoin.

Terkait:1. SEC AS usulkan kerangka regulasi baru untuk aset kripto

2. Departemen Keuangan AS usulkan aturan stablecoin lewat GENIUS Act