Dua direksi terseret perkara hukum, Bank Bumi Arta buka suara

Jumat, 04 September 2026

image

JAKARTA — PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) menyampaikan terkait perkara hukum yang melibatkan dua anggota Direksi, yakni Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmaja, pada Selasa (1/9).

Corporate Secretary Bank Bumi Arta, Lyvinia Sari, menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perseroan juga menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Perseroan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujar Lyvinia dalam keterangan resminya, Rabu (2/9).

Perseroan memastikan perkara yang melibatkan kedua direksi tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dan layanan perbankan kepada nasabah.

"Operasional, kegiatan usaha, dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Lyvinia.

Terkait potensi dampak finansial, manajemen menyatakan belum dapat memastikan besaran kerugian yang mungkin timbul dari perkara tersebut.

Namun, hingga saat ini perseroan menyebut belum terdapat dampak material terhadap kondisi keuangannya.

"Pada saat ini, sepengetahuan kami, belum terdapat dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya. (DK)