OJK akan batasi kepemilikan saham BEI maksimal 5% usai demutualisasi

Selasa, 08 September 2026

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan batas kepemilikan saham maksimal 5% di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi bursa rampung.

Aturan tersebut akan mengubah struktur kepemilikan BEI dari perusahaan mutual yang dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan swasta berbasis pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap entitas dapat menjadi pemegang saham BEI selama kepemilikannya tidak melebihi 5% dari total saham yang diterbitkan bursa.

"Jadi, entitas mana pun yang ingin menjadi pemegang saham di bursa efek diperbolehkan untuk melakukannya, asalkan kepemilikan sahamnya tidak melebihi 5% dari total saham yang diterbitkan oleh bursa tersebut," ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resmi

Namun, OJK membuka peluang bagi entitas tertentu untuk memiliki saham di atas batas 5%. Ketentuan tersebut berlaku bagi entitas yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.

Hasan menyebut sejumlah pihak yang berpotensi masuk kategori tersebut, termasuk Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.

OJK tetap akan menerapkan proses khusus sebelum memberikan izin kepemilikan di atas 5%.

“Akan ada kriteria yang harus dipenuhi oleh entitas tertentu, seperti ketiga entitas tersebut. Jika kriteria terpenuhi dan setelah melalui proses peninjauan serta persetujuan hal itu dinilai dimungkinkan, maka entitas-entitas tersebut dapat diizinkan untuk memiliki porsi kepemilikan yang melebihi batas 5% yang telah disebutkan sebelumnya,” tambah Hasan, tanpa merinci lebih lanjut.

OJK Targetkan Aturan Rampung Bulan Ini

OJK menargetkan regulasi mengenai demutualisasi BEI rampung pada September 2026.

Hasan mengatakan OJK telah berdiskusi dengan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan regulasi baru tersebut setelah menyelesaikan proses internal.

Setelah regulasi berlaku, BEI akan menyesuaikan anggaran dasar perusahaan. Demutualisasi akan mengubah struktur tata kelola, kepemilikan, dan bentuk organisasi bursa.

Rencana demutualisasi BEI sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. OJK kini mempercepat proses tersebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal yang pemerintah dorong sejak awal tahun.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan tuntutan transparansi dari MSCI, perusahaan penyusun indeks saham global, terhadap pasar saham Indonesia.

Danantara Berpotensi Masuk

Masuknya pemegang saham eksternal, termasuk Danantara, Kementerian Keuangan, dan BI, mendapat respons beragam dari pelaku pasar.

Sejumlah analis menilai kehadiran Danantara dapat membantu pasar menghadapi gejolak. Namun, mereka juga mengingatkan potensi risiko terhadap independensi BEI.

Hasan sebelumnya menegaskan masuknya pemegang saham eksternal tidak boleh mengganggu independensi bursa sesuai amanat revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“tidak boleh melemahkan independensi BEI”, sebagaimana diamanatkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK juga akan mengatur mekanisme pengambilan keputusan, menerbitkan peraturan, dan kerangka kerja BEI dalam regulasi baru.

“Hal ini akan kami tuangkan secara jelas dalam rancangan peraturan OJK, khususnya mengenai mekanisme pengambilan keputusan tertentu, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK sebelum diberlakukan,” ujarnya.

Pada Februari 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan lembaganya tengah mengkaji rencana untuk menjadi pemegang saham BEI.

Rosan saat itu menyebut kepemilikan saham di bursa merupakan praktik yang lazim bagi sovereign wealth fund di berbagai negara. Menurut dia, kepemilikan lembaga sejenis di bursa global biasanya berada pada kisaran 15% hingga 30%.

Rosan juga mengatakan struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi tidak hanya terbuka bagi Danantara. Kesempatan tersebut juga dapat terbuka bagi sovereign wealth fund lain dan investor asing. (DH)