Bea Cukai amankan barang Rp11,25 triliun hingga Agustus 2026

Selasa, 08 September 2026

image

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 20.643 penindakan hingga Agustus 2026. Nilai barang yang menjadi objek penindakan mencapai Rp11,25 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari rokok ilegal, ekspor-impor, hingga narkotika.

“Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun,” kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Antaranews.

Rokok ilegal menjadi objek penindakan terbesar. Sepanjang Januari-Agustus 2026, DJBC mencatat 12.617 penindakan dan mengamankan 1.123 miliar batang rokok ilegal.

Pada sektor ekspor, DJBC melakukan 325 penindakan dengan nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,82 triliun. Adapun pada sektor impor, penindakan mencapai 6.309 kasus dengan nilai barang Rp6,93 triliun.

Pengawasan juga dilakukan terhadap peredaran narkotika. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika.

“Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton barang bukti. Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum yang lain,” kata Djaka menambahkan.

Selain penindakan, DJBC mencatat realisasi penerimaan Rp182,6 triliun hingga Juli 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja Bea Cukai memasuki triwulan III 2026.

Untuk mendukung kinerja pada 2027, DJBC mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp4,098 triliun.

Dari total usulan tersebut, Rp18,7 miliar dialokasikan untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi. Kemudian Rp2,4 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara dan Rp1,66 triliun untuk program dukungan manajemen.(DH)