Jadi tersangka korupsi transfer pricing Rp2 triliun, INRU buka suara
Jumat, 11 September 2026
JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten yang dirintis oleh Sukanto Tanoto dan saat ini dikendalikan oleh Joseph Oetomo, mengklarifikasi penetapan status perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ekspor selama 17 tahun.
Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, mengaku perseroan telah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (9/9) kemarin. Oleh karena itu ia mengatakan perseroan akan menghormati proses hukum yang berjalan, serta siap menggunakan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha,” jelas Hendry, dalam surat yang menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (11/9).
Seperti disampaikan IDNFinancials.com sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan INRU sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor yang berlangsung selama 2008-2025.
Sesuai hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut INRU telah melakukan manipulasi dokumen ekspor secara sistematis, termasuk menggunakan skema transfer-pricing dan under-invoicing agar membayar pajak yang lebih rendah kepada pemerintah Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, Kejaksaan menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak di luar perusahaan, agar proses transfer-pricing dan under-invoicing tersebut berjalan mulus.
“Hasil estimasi kami penyidik dengan BPKP, estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, pada konferensi pers awal pekan ini.
Kejaksaan pun saat ini tengah fokus menelusuri aset-aset INRU, serta instansi dan oknum yang terlibat dalam manipulasi ekspor produk bubur kertas tersebut.
Meskipun demikian, INRU dalam klarifikasinya mengaku bahwa selama ini perusahaan telah mematuhi aturan pajak di Indonesia.
“Perseroan senantiasa sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendry.
Sebagai catatan, INRU merupakan perusahaan yang bergerak di industri perhutanan dan bubur kertas. Perusahaan ini dirintis oleh Sukanto Tanoto, konglomerat yang saat ini menjadi pengusaha terkaya asal Indonesia, serta beroperasi sejak 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama.
Inti Indorayon Utama kemudian melakukan perubahan nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, lalu mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1990.
Pada 2007 lalu, Sukanto Tanoto tak lagi tercatat sebagai pemegang saham pengendali INRU, setelah mengalihkan sahamnya ke Pinnacle Company Pte. Ltd. Entitas ini juga mengalihkan sahamnya kepada Allied Hill Limited pada 2025, entitas yang dikuasai oleh Joseph Oetomo. (KR)