SINI lepas anak usaha Rp31,8 miliar, saham masih disuspensi BEI
Selasa, 15 September 2026
JAKARTA - PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melepas seluruh kepemilikan 54% saham PT Interkayu Nusantara (IKN) kepada Hendra Hasan Kustarjo dengan nilai transaksi Rp31,8 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9), transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 13. SINI bertindak sebagai penjual, sedangkan Hendra Hasan Kustarjo sebagai pembeli.
Nilai transaksi mencapai Rp31,8 miliar dan mencakup seluruh saham IKN yang telah ditempatkan dan disetor penuh, setara dengan 54% kepemilikan SINI di perusahaan tersebut.
SINI menyatakan transaksi tersebut bukan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/2020. Hendra Hasan Kustarjo juga bukan pihak terafiliasi dengan perseroan sehingga transaksi tidak termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK No. 42/2020.
Manajemen menyebut divestasi IKN merupakan bagian dari penataan dan optimalisasi portofolio investasi.
IKN diketahui merupakan anak usaha SINI yang bergerak di bidang pengolahan industri kayu untuk bahan bangunan. Di sisi lain, SINI kini terus berfokus memperbesar eksposur bisnis di sektor pertambangan batu bara.
Pada 2026, perseroan mengakuisisi PT Kemilau Mulia Sakti (KMS), anak usaha PT Petrosea Tbk (PTRO), untuk memperluas portofolio bisnis pertambangan.
Perseroan menegaskan aksi divestasi anak usaha ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Di sisi lain, perdagangan saham SINI masih dalam status suspensi di BEI hingga berita ini diturunkan.
Sebelum suspensi, saham SINI mencatat kenaikan kumulatif 138,34% dalam tiga bulan. BEI menghentikan sementara perdagangan saham SINI pada 8 September 2026 setelah pergerakan harga saham dinilai perlu mendapat perhatian bursa.
Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, Senin (7/9), saham SINI naik 3,96% atau 575 poin ke level Rp15.075 per saham. (DH/ZH)