PTPP kantongi restu RUPSLB untuk restrukturisasi Rp18,2 triliun
Rabu, 16 September 2026
JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menjalankan restrukturisasi sebagai bagian dari langkah perseroan memperbaiki kondisi internal dan kinerja keuangan.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PTPP pada Selasa (15/9).
Pemegang saham menyetujui usulan restrukturisasi yang diajukan perseroan. RUPSLB juga memberikan wewenang kepada pemegang saham Seri B dengan jumlah kepemilikan terbesar untuk menyetujui perubahan metode restrukturisasi apabila diperlukan.
Keputusan tersebut mendapat dukungan 3.175.987.651 saham atau 98,628095% dari total suara yang diberikan dalam RUPSLB.
Seperti diberitakan IDNFinancials sebelumnya, restrukturisasi ini berkaitan dengan kesepakatan PTPP bersama empat bank kreditur melalui Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi dengan nilai total mencapai Rp18,2 triliun.
PTPP menandatangani MRA tersebut pada Kamis (10/9/2026) sebagai bagian dari upaya restrukturisasi seluruh utang pokok dan bunga perseroan hingga Juli 2026.
Empat bank yang terlibat dalam kesepakatan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebagai agen fasilitas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS).
PTPP menutup sesi perdagangan dengan tren negatif. Berdasarkan data pasar per 16 September 2026, saham emiten BUMN karya ini melemah 3,47% atau turun 7,00 poin dalam kurun waktu lima hari terakhir.
Dalam aktivitas perdagangan terbarunya, PTPP dibuka pada level 198,00. menyentuh level terendahnya di 195,00, yang sekaligus menjadi harga penutupan.(DH)