Kemenhut Raja Juli bekukan izin operasi 26 perusahaan terkait karhutla
Kamis, 17 September 2026
JAKARTA - Menteri Kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan izin operasi 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Antoni menjelaskan bahwa pembekuan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung, yang berfungsi sebagai sanksi administratif dan dapat disertai dengan kewajiban pemulihan lingkungan serta berpotensi mengarah pada penuntutan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.
"Secara resmi ini dinamakan sanksi administratif pembekuan kegiatan usaha. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan penegakan hukum," ujarnya usai rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9).
Ia menegaskan bahwa kementeriannya saat ini sedang menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi maupun perorangan, mengutip dari ANTARA.
"Singkatnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus—15 melibatkan korporasi dan 31 melibatkan perorangan. Statusnya bervariasi: dua telah dinyatakan siap disidangkan, sementara yang lainnya masih dalam tahap penyidikan atau penyelidikan awal," ujar sang menteri.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum menyasar perorangan maupun korporasi, dan kasus yang mengandung unsur pidana akan dibawa ke pengadilan.
Pada 25 Agustus 2026, kementerian menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah inspeksi mengungkapkan adanya karhutla seluas total 1.511,55 hektar di area konsesi mereka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, lima diperintahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan, sementara satu perusahaan menghadapi sanksi pembekuan izin usaha sekaligus mandat pemulihan.
Kementerian menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan menyusul inspeksi terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Pada awal September 2026, kementerian juga menjatuhkan sanksi administratif tambahan kepada lima pemegang izin di Kalimantan Barat menyusul dugaan kebakaran di area konsesi mereka.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan saat karhutla melanda berbagai wilayah di Indonesia seiring negara menghadapi musim kemarau yang lebih intens yang dipicu oleh fenomena El Niño.
Pemerintah telah menetapkan enam provinsi prioritas untuk penanganan karhutla: Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. (DK)