Danantara bangun PSEL Bogor, investasi capai Rp2,8 triliun

Kamis, 17 September 2026

image

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginvestasikan Rp2,8 triliun untuk pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Proyek tersebut ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun atau sekitar 45% dari timbulan sampah yang dapat diolah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan PSEL Bogor Raya 1 juga akan menghasilkan energi hijau untuk kebutuhan masyarakat di Bogor Raya.

"Dari sisi energi, inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai lebih dari 100.000 rumah masyarakat Bogor Raya," ujar Pandu dalam peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (17/9) seperti dikutip Antara News.

Selain mengurangi volume sampah, proyek tersebut diproyeksikan menurunkan emisi sampah dari tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 80%.

PSEL Bogor Raya 1 juga diperkirakan mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton setara CO2 per tahun.

"Inisiatif ini juga bernilai Rp2,8 triliun dari sisi investasi dan InsyaAllah menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," kata Pandu.

Pandu mengatakan pembangunan PSEL Bogor Raya 1 telah memasuki tahap penandatanganan perjanjian jual beli listrik.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan realisasi fasilitas pengelolaan sampah terintegrasi di Bogor Raya.

Danantara sebelumnya mengembangkan proyek serupa di Kota Bekasi dan Denpasar Raya.

Pemerintah Pangkas Regulasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah menyederhanakan regulasi pembangunan PSEL untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan.

Menurut Zulkifli, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi sebelumnya berjalan lambat karena pengembang harus melewati berbagai proses persetujuan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga.

Pengembang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT PLN (Persero) sebelum proyek dapat direalisasikan. (DH)