Defisit APBN naik, ini penjelasan Purbaya

Kamis, 08 Januari 2026

image

JAKARTA – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mendekati ambang 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (8/1), Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan menyampaikan defisit APBN 2025 tercatat Rp695,1 triliun (unaudited), setara 2,92% terhadap PDB.

“Defisitnya membesar ke Rp695,1 triliun, itu lebih tinggi dibandingkan (target defisit, red) APBN sebesar Rp616,2 triliun. Tapi, kita tetap menjaga memastikan defisitnya tidak di atas 3%,” katanya.

Menurut dia, realisasi defisit APBN 2025 naik ke 2,92% terhadap PDB dari rencana awal 2,53% terhadap PDB. Kenaikan defisit tersebut guna menjaga ekonomi dapat melakukan ekspansi di tengah tekanan ekonomi global.

Sepanjang tahun 2025, pendapatan negara mencapai Rp2,75 kuadriliun atau 91,7% dari APBN dan belanja negara Rp3,45 kuadriliun atau 95,3% dari APBN. Pendapatan negara berasal dari antara lain, penerimaan pajak Rp1,91 kuadriliun, bea dan cukai Rp300,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp534,1 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,3 triliun.

Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp3,45 kuadriliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2,60 kuadriliun dan transfer dana ke daerah Rp849 triliun.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak menekan belanja negara agar perekonomian tetap tumbuh. “Kenapa nggak dipotong belanjanya? Supaya defisit tetap kecil. Ketika ekonomi sedang turun, kita sedang mengalami down, turun ke bawah, kita harus memberikan stimulus perekonomian,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa hal itu sebagai komitmen agar perekonomian tumbuh berkesinambungan, tanpa membahayakan APBN.

Menurut Menteri Keuangan, pemotongan anggaran dapat membuat ekonomi semakin turun. “Saya bisa potong anggarannya, tapi ekonominya morat-marit. Jadi, ini adalah kepiawaian dari teman-teman di Kementerian Keuangan guna memastikan ekonomi bisa tumbuh terus tanpa mengorbankan sisi kehati-hatian dari fiskal. Walapun gelembungnya, kita pastikan di bawah 3%, ini adalah standard yang paling ketat,” katanya. (LK)