Uni Eropa siapkan larangan India impor limbah logam pada 2027
Sabtu, 19 September 2026
JAKARTA — India berpotensi masuk daftar negara yang dilarang mengimpor limbah logam dari Uni Eropa (UE), termasuk skrap aluminium, berdasarkan aturan baru yang dijadwalkan berlaku pada Mei 2027.
Komisi Eropa pada Jumat (18/9) menerbitkan proposal yang menetapkan daftar pengecualian bagi negara-negara non-OECD dan membuka konsultasi publik hingga 16 Oktober.
Proposal tersebut mengonfirmasi laporan Reuters sebelumnya mengenai rencana pembatasan impor limbah dari blok tersebut.
Langkah ini muncul setelah Komisi Eropa awal bulan ini membatalkan rencana pengenaan bea ekspor sebesar 15% terhadap skrap aluminium, mengutip dari Reuters.
Rencana tersebut mendapat tekanan dari India yang merupakan pembeli terbesar komoditas tersebut.
Perbedaan pandangan di antara pejabat Uni Eropa membuat kebijakan perdagangan tersebut dilonggarkan dengan mengecualikan India, sehingga dampaknya terhadap perdagangan menjadi jauh lebih kecil.
Komisi Eropa kemudian menilai tujuan pembatasan tetap dapat dicapai melalui aturan pengiriman limbah UE, tanpa perlu menggunakan instrumen perdagangan.
Namun, kelompok industri European Aluminium masih menyatakan keberatan.
Asosiasi tersebut sebelumnya menilai bea ekspor penting untuk mempertahankan pasokan bahan baku berbiaya rendah di Eropa, terutama bagi industri peleburan yang tengah menghadapi tekanan.
Aturan Waste Shipment Regulation dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2027.
Komisi Eropa menyebut sebanyak 32 negara non-OECD telah mengajukan permohonan pengecualian untuk berbagai kategori limbah nonberbahaya, termasuk kertas, plastik, karet, logam, dan kaca.
Pengecualian hanya diberikan kepada negara yang dapat membuktikan bahwa limbah yang diimpor akan diproses dengan cara yang ramah lingkungan.
Untuk limbah logam, persyaratan pengawasannya lebih ketat karena komoditas tersebut dinilai memiliki risiko lebih tinggi akibat kemungkinan adanya logam berat yang persisten dan beracun.
Komisi Eropa menambahkan, daftar pengecualian tersebut akan diperbarui secara berkala, setidaknya setiap dua tahun.
Negara yang tidak masuk daftar juga tetap dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh pengecualian. (DK)