Penerimaan pajak ekonomi digital tembus Rp57,23 triliun hingga Agustus
Sabtu, 19 September 2026
JAKARTA - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan resmi di laman pajak.go.id, penerimaan tersebut berasal dari pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, layanan fintech atau peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto tercatat Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Agustus 2026, DJP menambah dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.
Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.
Setoran tersebut terus meningkat sejak penerapan pungutan pada 2020, dengan kontribusi Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Selain PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan dari sektor fintech juga mencapai Rp5,28 triliun hingga Agustus 2026.
Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Sementara itu, penerimaan melalui Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Inge dalam keterangan tersebut. (DK)