Terpantau UMA, saham Saham KIJA tergerus
Senin, 12 Januari 2026

JAKARTA – Saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melandai menjelang penutupan sesi II, Senin (12/1) setelah diumumkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Dalam pantauan perdagangan pukul 15.45 WIB, saham KIJA tergerus 6,21% atau Rp22 menjadi Rp332 per lembar. Saat awal pembukaan sesi I, saham emiten ini di level Rp348 per saham, harga tinggi sepanjang perdagangan, dan di level rendah Rp310 per lembar.
Dalam sepekan dan sebulan saham emiten ini masing-masing melejit 53,70% dan 32,80%.
Saham KIJA terpantau naik sebelum diumumkan masuk dalam radar UMA. Pada akhir pekan lalu (9/1), saham KIJA naik Rp42 menjadi Rp354 per saham. Volume perdagangan tercatat 1,61 miliar dalam 59,072 kali senilai Rp547,28 miliar.
Sebelumnya, Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan saham empat emiten terpantau masuk UMA. Selain KIJA, saham emiten lainnya yang terpantau UMA yakni;
Saham tiga emiten ini masing-masing terpantau bergerak dengan arah berbeda. Saham PBSA terkoreksi 11,40% atau Rp245 menjadi Rp1.905 per lembar, saham KOCI terkerek 16,47% atau Rp28 menjadi Rp198 per saham, dan saham MKAP naik 16,10% atau Rp95 menjadi Rp685 per saham. (LK)