DPR sahkan RUU KUHAP, pelaku kejahatan dapat diskon hukuman

Rabu, 19 November 2025

image

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025.

Ketua DPR, Puan Maharani, mendapat suara bulat dari seluruh fraksi agar rancangan undang-undang itu disahkan menjadi undang-undang, pada rapat paripurna tersebut.

RUU KUHAP yang baru membawa penyesuaian signifikan. Mulai dari penyesuaian tindak perkara hukum, perlindungan hak para pihak, perubahan wewenang penegak hukum, perlindungan kelompok rentan, hingga modernisasi proses peradilan lewat restorative justice.

Namun salah satu hal yang cukup mencolok dari perubahan KUHAP tersebut, adanya mekanisme yang meringankan hukuman secara otomatis jika seorang terdakwa mengakui kesalahannya di awal proses sidang.

Pasal 221 dalam undang-undang tersebut bahkan memberikan batasan hukuman maksimal 7 tahun bagi terdakwa, jika mengaku bersalah. Penanganan perkara pun bakal dialihkan ke sidang acara pemeriksaan singkat.

Selain itu, pidana kepada terdakwa yang mengakui kesalahannya, tidak boleh melebihi dua per tiga dari hukuman maksimal.

DPR juga meloloskan aturan baru bernama Putusan Pemaafan Hakim. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 16, keputusan ini memberi wewenang pada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan jika perbuatan terdakwa masuk kategori pelanggaran ringan.

“Dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan,” ungkap beleid tersebut.

Puan Marharani—yang merupakan anak dari Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengakui bahwa proses legislasi ini memang mendapat penolakan dari masyarakat. Namun ia menekankan agar publik tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ungkap Puan Maharani, dalam rapat paripurna tersebut. (KR)