Aturan baru ojol akan keluar, komisi perusahaan dibatasi hanya 10%?
Kamis, 15 Januari 2026

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden yang berpotensi mengubah lanskap industri ride-hailing di Indonesia.
Aturan tersebut akan meningkatkan perlindungan finansial dan sosial bagi jutaan pengemudi, namun dinilai berisiko menekan profitabilitas perusahaan aplikasi transportasi daring.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, rancangan perpres itu mencakup pemangkasan batas komisi perusahaan dari 20% menjadi 10%.
Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ride-hailing roda dua, sehingga kebijakan baru tersebut diperkirakan semakin membatasi ruang margin pelaku industri.
Selain itu, platform diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi, serta berbagi pembayaran iuran kesehatan, hari tua, dan pensiun. Beban tambahan ini dinilai dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan, mengingat jumlah pengemudi pengantaran di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar tujuh juta orang.
“Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu mempertahankan perubahan ini,” ujar seorang sumber industri kepada Reuters.
Sumber lain memperingatkan bahwa peningkatan biaya premi dapat menekan margin dan berujung pada pembatasan jumlah pengemudi yang dapat bergabung di platform.
Rancangan aturan tersebut juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kontrak antara perusahaan dan pekerja transportasi daring, sekaligus menjamin hak pengemudi untuk berserikat. Selama ini, perusahaan menolak memberikan manfaat setara karyawan tetap dengan alasan pengemudi berstatus pekerja gig.
Dorongan kebijakan ini muncul seiring meningkatnya sensitivitas politik terhadap isu pengemudi.
“Pengemudi ojek motor telah menjadi kekuatan politik yang semakin terlihat, menggelar berbagai protes terkait tarif komisi dan hak-hak mereka serta menarik perhatian publik yang signifikan terhadap keluhan tersebut,” kata Siwage Dharma Negara dari ISEAS–Yusof Ishak Institute, seperti dikutip channelnewsasia.com.
Aturan yang tengah dibahas ini tidak hanya menyasar platform ride-hailing, tetapi juga perusahaan logistik berbasis aplikasi seperti Lalamove dan J&T Express. Hingga kini, pemerintah dan kantor kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait rancangan perpres tersebut. (DH)