JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dalam menjalankan operasi di kawasan hutan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.
Pelanggaran itu turut memperparah bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada November 2025 lalu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan pencabutan izin 28 perusahaan itu sesuai hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam beberapa bulan terakhir.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” kata Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/1) malam.
Berikut daftar 28 perusahaan yang dikenai sanksi pencabutan izin pemanfaatan hutan:
22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
- PT Aceh Nusa Indrapuri, izin seluas 97.905 hektare.
- PT Rimba Timur Sentosa, izin seluas 6.250 hektare.
- PT Rimba Wawasan Permai, izin seluas 6.120 hektare.
- PT Minas Pagai Lumber, izin seluas 78.000 hektare.
- PT Biomass Andalan Energi, izin seluas 19.875 hektare.
- PT Bukit Raya Mudisa, izin seluas 28.617 hektare.
- PT Dhara Silva Lestari, izin seluas 15.357 hektare.
- PT Sukses Jaya Wood, izin seluas 1.584 hektare.
- PT Salaki Summa Sejahtera, izin seluas 47.605 hektare.
- PT Anugerah Rimba Makmur, izin seluas 49.629 hektare.
- PT Barumun Raya Padang Langkat, izin seluas 14.800 hektare.
- PT Gunung Raya Utama Timber, izin seluas 106.930 hektare.
- PT Hutan Barumun Perkasa, izin seluas 11.845 hektare.
- PT Multi Sibolga Timber, izin seluas 28.670 hektare.
- PT Panei Lika Sejahtera, izin seluas 12.264 hektare.
- PT Putra Lika Perkasa, izin seluas 10.000 hektare.
- PT Sinar Belantara Indah, izin seluas 5.197 hektare.
- PT Sumatera Riang Lestari, izin seluas 173.971 hektare.
- PT Sumatera Sylva Lestari, izin seluas 42.530 hektare.
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, izin seluas 2.786 hektare.
- PT Teluk Nauli, izin seluas 83.143 hektare.
- PT Toba Pulp Lestari Tbk., izin seluas 167.912 hektare.
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
- PT Ika Bina Agro Wisesa, izin IUP perkebunan.
- CV Rimba Jaya, izin PBPHHK.
- PT Agincourt Resources, izin IUP pertambangan.
- PT North Sumatra Hydro Energy, izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
- PT Perkebunan Pelalu Raya, izin IUP perkebunan.
- PT Inang Sari, izin IUP perkebunan.
Prasetyo menambahkan, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektar lahan perkebunan dan hutan, sejak dibentuk pada Januari 2025 lalu. (KR)