Haikal Ahmad: Regulasi halal belum berpihak pada usaha kecil
Rabu, 21 Januari 2026

JAKARTA - Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Ahmad Hasan menegaskan bahwa konsep halal kini telah berkembang jauh melampaui sekadar kepatuhan terhadap aturan agama.
Di tingkat global, halal telah dipahami sebagai simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern yang diterima lintas negara dan budaya.Pernyataan tersebut disampaikan Haikal dalam International Halal Symposium bertajuk “Halal Beyond Compliance: A Strategic Pathway to Global Leadership” yang digelar di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Rabu (21/1).“Halal hari ini bukan hanya milik umat Islam. Di Amerika, halal diposisikan sebagai simbol health. Di Korea, halal identik dengan kualitas dan lifestyle. Ini adalah peradaban modern,” ujar Haikal.Ia menjelaskan bahwa persepsi halal berbeda di tiap negara, namun memiliki benang merah yang sama, yakni jaminan kebersihan, keamanan, dan mutu produk.
Di China, halal bahkan dipandang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, sementara di Eropa dan Inggris, halal semakin diterima sebagai standar umum dalam industri pangan.Menurut Haikal, perubahan paradigma global tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk tampil sebagai pemimpin industri halal internasional. Namun realitas di dalam negeri menunjukkan potensi besar itu belum sepenuhnya tergarap.Saat ini, nilai transaksi industri halal global mencapai sekitar Rp21.000 triliun. Sementara kontribusi Indonesia baru sekitar Rp680 triliun atau setara 3,5%. Dari sekitar 60 juta pelaku usaha nasional, baru 3–4% yang telah memiliki sertifikat halal.“Padahal dengan persentase sekecil itu saja, nilai ekonominya sudah sangat besar. Artinya peluang kita masih terbuka sangat lebar,” katanya.Haikal juga menyoroti tantangan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil, khususnya UMKM kuliner tradisional seperti warteg. Ia menyebut banyak produk lokal kalah bersaing bukan karena kualitas, melainkan karena belum tersertifikasi halal.“Produk luar negeri bisa masuk dengan label halal, sementara produk kita sendiri tertinggal. Ini bukan soal rasa, tapi soal standar dan kepercayaan,” ujarnya.Ia menegaskan perlunya pendekatan sertifikasi halal yang lebih sederhana, inklusif, dan adaptif agar pelaku UMKM tidak terbebani. Menurutnya, sertifikasi halal justru harus menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat.Dalam kesempatan yang sama, Haikal mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada penguatan ekosistem halal nasional.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, kata Haikal, aktif mendorong pengembangan industri halal, sementara Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia menjadi rujukan halal dunia.
“Presiden Prabowo menantang Indonesia untuk menjadi standar halal internasional. Halal adalah masa depan, dan Indonesia harus berada di depan,” tegasnya.Haikal pun optimistis bahwa dengan regulasi yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia mampu menjadikan halal sebagai kekuatan ekonomi sekaligus identitas peradaban modern.“Halal itu bersih, sehat, berkualitas, dan inklusif. Itulah nilai universal yang sedang dicari dunia hari ini,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Muhammad Fuad Nasar, Director of Halal Product Guarantee, Ministry of Religious Affairs menyampaikan harapannya agar simposium halal yang digelar hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam upaya mencapai tujuan bersama pengembangan konsep halal secara global.Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penelitian fundamental dan prinsip halal yang dikembangkan melalui pendekatan ilmiah, edukasi, relasi, serta inovasi.
Salah satu rujukan utama dalam pengembangan tersebut adalah riset yang diinspirasi oleh Dr. Anthony Susan, yang menempatkan proses aplikasi dan penelitian halal pada berbagai tahap kompetensi dalam konteks budaya sosial dan realitas yang beragam.Menurutnya, isu halal tidak dapat dilepaskan dari interaksi antara teks dan konteks, termasuk hubungan antara lembaga, manusia, serta dinamika sosial yang menyertainya.
Meski konsep halal bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, penerapannya dapat memiliki makna dan proses yang berbeda di setiap wilayah, seiring dengan perbedaan budaya dan reformasi sosial yang berlangsung.“Keseimbangan strategis menjadi kunci, karena halal hanya bisa dijalankan melalui prinsip halal itu sendiri,” ujarnya. (DK)