OJK selidiki dugaan penipuan kripto yang libatkan Timothy Ronald

Kamis, 22 Januari 2026

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan influencer Timothy Ronald.

Dalam laporan yang diterima OJK, seperti dikutip Detik.com, korban mengaku memperoleh sinyal pembelian koin Manta dengan iming-iming keuntungan sebesar 300–500 persen pada awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Namun, ia belum dapat membeberkan detail kasus karena masih dalam tahap pendalaman.

“Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke kami dan sedang kami dalami,” ujar Friderica kepada wartawan di Gedung Maramis, Jakarta, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut. OJK berjanji akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik setelah proses tersebut selesai.

“Kami belum bisa membagikan informasinya sekarang. Namun, jika sudah memungkinkan, akan kami sampaikan pada kesempatan pertama,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki.

Dugaan penipuan ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial Y. Berdasarkan unggahan akun @cryptoholic yang memuat salinan laporan kepolisian, korban mengklaim diarahkan untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan harga hingga 300–500 persen di awal 2024.

Dalam laporan tersebut, nilai dana investasi yang digunakan untuk membeli koin Manta mencapai Rp3 miliar.

Namun, hingga kini harga koin tersebut justru mengalami penurunan, meskipun sempat mencapai puncaknya pada awal 2024.

Sementara itu, dikutip dari detikNews, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.

Meski demikian, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Budi menambahkan, pelapor berinisial Y akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan menganalisis barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.

“Penyelidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti,” ujar Budi, Minggu (11/1). (DK)