Iran dan Rusia meski kena sanksi tetap bisa beli dolar digital USDT
Selasa, 27 Januari 2026

JAKARTA - Adopsi stablecoin oleh Amerika Serikat justru menyoroti paradoks dalam strategi keuangan global Washington.
Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan memperkuat dominasi dolar dan efektivitas sanksi. Di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan stablecoin dimanfaatkan oleh negara-negara yang terkena sanksi, termasuk Iran, Rusia, dan Venezuela.
Dikutip gizmodo.com, pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi mendukung pengembangan stablecoin melalui pengesahan GENIUS Act. Dari perspektif Gedung Putih, instrumen kripto ini dinilai mampu mempertahankan pengaruh dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia serta memperluas jangkauan pengawasan keuangan global.
Namun, laporan terbaru perusahaan analitik blockchain Elliptic mengungkapkan pemanfaatan stablecoin USDT milik Tether oleh Bank Sentral Iran (CBI).
Dalam laporannya, Elliptic menyebut CBI membeli US$507 juta USDT guna menahan pelemahan rial Iran yang merosot 43% terhadap dolar AS dalam setahun terakhir.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk penyelesaian perdagangan internasional, aktivitas yang selama ini terhambat sanksi.
Elliptic menyatakan, pembelian USDT ini pertama kali terungkap melalui dokumen bocor, yang kemudian ditelusuri melalui data transaksi blockchain.
Temuan ini menunjukkan bagaimana stablecoin dapat menjadi jalan alternatif bagi negara yang dibatasi sistem keuangan internasional.
Fenomena serupa juga terjadi di Rusia. Elliptic melaporkan penggunaan stablecoin berbasis rubel, A7A5, oleh entitas yang disanksi sebagai pintu masuk ke USDT. Meski demikian, aktivitas token tersebut tercatat melambat setelah penerapan sanksi yang lebih ketat.
Temuan Elliptic diperkuat laporan Chainalysis yang menyebut sebagian besar dari rekor US$154 miliar transaksi kripto ilegal sepanjang 2025 terkait dengan negara-negara yang dikenai sanksi, dengan stablecoin sebagai instrumen utama. Dalam periode yang sama, Tether membekukan US$182 juta USDT dalam satu hari, bertepatan dengan mencuatnya laporan penggunaan stablecoin oleh rezim Nicolás Maduro di Venezuela.
Pekan lalu, Departemen Kehakiman AS juga mendakwa seorang warga Venezuela atas dugaan pencucian uang sekitar US$1 miliar melalui USDT, menambah sorotan terhadap risiko stablecoin dalam konteks penegakan hukum.
Situasi ini menegaskan dilema utama teknologi kripto: instrumen yang dirancang untuk memperkuat kendali finansial justru dapat dipakai untuk menghindarinya.
Meski transaksi blockchain bersifat transparan dan dapat dilacak, stablecoin tetap bergantung pada penerbit terpusat yang memiliki kewenangan membekukan dana.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah AS masih menilai manfaat stablecoin lebih besar daripada risikonya. Regulasi lanjutan melalui CLARITY Act tetap didorong, meskipun menuai kritik dari sejumlah anggota Kongres yang menyoroti potensi penyalahgunaan kripto.
Analis menilai, selama AS masih dapat mengendalikan penerbit stablecoin, tekanan terhadap negara-negara yang disanksi akan berlanjut. Namun, kondisi ini berpotensi mendorong peralihan ke bitcoin, aset kripto tanpa otoritas pusat. Chainalysis mencatat sudah ada indikasi pergeseran tersebut di Iran, menandai babak baru dalam dinamika keuangan global berbasis kripto. (DH)