LPS pangkas tingkat bunga penjaminan bank usai BI Rate turun

Kamis, 28 Agustus 2025

image

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin, sejalan dengan pemangkasan suku bunga acuan atau BI Rate.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Komisioner LPS, kata Purbaya, TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun 25 basis poin sementara TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:

  • TBP simpanan rupiah di bank umum 3,75%
  • TBP simpanan valas di bank umum 2,25%
  • TBP simpanan rupiah di BPR 6,25%

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025,” kata Purbaya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/8).

Purbaya menambahkan bahwa TBP simpanan bank ini akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu, jika ada perubahan kondisi ekonomi dan perbankan yang signifikan.

“Evaluasi dan penetapan atas TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada bulan September 2025,” jelas Purbaya. (KR)