Danantara ambil alih 1 juta hektare lahan dari 28 izin usaha dicabut
Rabu, 28 Januari 2026

JAKARTA - Danantara Indonesia mulai mengambil alih lahan milik 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah setelah diduga terlibat pelanggaran lingkungan yang memperparah banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Dikutip reuters, langkah ini merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang pekan lalu mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut.
Juru bicara satuan tugas kehutanan, Barita Simanjuntak, mengatakan proses pengalihan lahan sedang berjalan. Ia menegaskan akan ada “comprehensive process” untuk meminimalkan dampak pencabutan izin terhadap pekerja serta masyarakat di sekitar area operasional.
Perusahaan yang terdampak berasal dari berbagai sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan kelapa sawit dan kakao, hingga pembangkit listrik dan pertambangan. Pemerintah sebelumnya menyebut luas lahan yang diambil alih dari 22 perusahaan perkebunan dan kehutanan mencapai sekitar 1 juta hektare atau setara 2,47 juta acre.
Salah satu perusahaan yang masuk daftar, produsen bubur kertas Toba Pulp Lestari, menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah. Direktur Anwar Lawden mengatakan perusahaan belum menerima surat resmi terkait pencabutan izin, namun siap mengikuti proses yang ditetapkan otoritas.(DH)