OJK tindak pelaku manipulasi saham Sriwahana Adityakarta (SWAT)
Rabu, 28 Januari 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak praktik manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) pada Kamis (15/1/2026) lalu.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada periode Juni–Juli 2018 dan melibatkan sembilan perusahaan efek.Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa transaksi saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee.
Praktik tersebut dilakukan melalui sembilan perusahaan efek untuk membentuk pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.“Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di pasar reguler,” jelas Ismail dalam keterangan resmi yang diterima SWA.co.id, Kamis (15/1).OJK mencatat, penggunaan rekening nominee tersebut mendorong lonjakan aktivitas perdagangan saham SWAT, dengan frekuensi transaksi mencapai 60.121 kali atau sekitar 10 persen.
Volume transaksi tercatat sebanyak 639.778.200 saham atau 14,7%, sementara nilai transaksi menembus Rp230.892.423.600 atau meningkat 13,3%.“Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018,” lanjut Ismail.Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.OJK juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Regulator menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.Mengacu pada data perdagangan aplikasi Stockbit yang dikembangkan Stockbit Sekuritas pada Jumat (16/1/2026), saham SWAT saat ini masih dikenakan suspensi oleh Bursa Efek Indonesia.
Penghentian sementara perdagangan tersebut berlaku efektif sejak 9 September 2024, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi BEI. (DK)