OJK dan BEI tingkatkan batas free float jadi 15% mulai Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan aturan batas free float saham dari 7,5% menjadi 15%, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian, mengutip iqlus.info.
“SRO akan segera menerbitkan aturan free float minimal 15% dengan transparansi yang baik dan tenggat waktu tertentu bagi emiten,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.
Mahendra menambahkan, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float akan dikenakan exit policy.
Aturan ini berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik perusahaan yang sudah tercatat maupun yang akan melakukan IPO.
“Esensinya, 15% ini berlaku secara menyeluruh,” tegas Mahendra.
Mahendra juga menjelaskan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi persyaratan free float maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.(DK)