Bareskrim akan selidiki unsur pidana goreng-menggoreng saham?
Jumat, 30 Januari 2026

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan untuk menyelidiki unsur pidana terkait isu gorengan saham yang muncul saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah anjlok lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan saham sudah menjadi fokus Dittipideksus sejak lama.
Proses pengusutan kasus pidana serupa ini sudah ada yang ditahap penyelidikan, penyidikan hingga bergulir di pengadilan. "Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa [kasus gorengan saham]," ujar Ade, Jumat (30/1).
Ade mengatakan belum bisa menjelaskan soal modus dengan kasus gorengan saham ini karena sudah masuk ke ranah teknis pengusutan "Mohon izin, ini sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan."
Mengenai soal kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim Polri termuktahir adalah penyidikan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Kasus ini pun telah inkrah dan divonis melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua miliar rupiah.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelasakn soal IHSG yang anjlok lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1) antara lain karena aksi 'goreng-menggoreng' saham.
IHSG jatuh, l;anjutnya, seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan membekukan sementara indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar. Purbaya menjelaskan bahwa reaksi pasar berlebihan.
Bursa saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float. "IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak 'goreng-gorengan' saham," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (28/1).
>> Penurunan Kredibilitas
Menurut seorang direksi emiten keuangan, masalah utama pasar modal Indonesia adalah penurunan di kredibilitas yang sangat besar.
Saat ini lanjutnya, pengetahuan investor terhadap perilaku otoritas pengawas berbagai bursa di dunia sangat kuat. Jadi, lanjutnya, keanehan soal harga saham yang bisa digoreng naik tinggi kemudian harga sahamnya bisa jatuh sangat cepat dan dalam, bisa dirasakan dan dialami oleh investor dengan mudah.
"Inilah masalahnya, investor bisa membanding-bandingkan penerapan law enforcement di masing masing bursa. Dan di Indonesia lemahnya penerapan hukum sangat terasa."
Sebagai contoh, lanjutnya, di masa lalu investor asing masih banyak yang membeli saham saham berkapitalisasi tidak besar. "Sekarang tidak ada satu pun investor asing yang masuk pada saham berkapitalisasi kcil. Beraninya pada saham saham berkapitalisasi besar. Atau yang masih Indeks MSCI."
Mengenai apakah manajemen bursa dan otoritas pengawasan pasar modal perlu memanfaatkan para veteran zaman dahulu yang terbukti mampu meyakinkan investor bahwa law enforcement bisa ditegakkan dengan baik, dia mengatakan, "Saya kira usulan itu bisa dipertimbangkan karena faktanya di zaman mereka penerapan peraturan dan law enforcement terasa dan terlihat. Buktinya investor asing berani masuk emiten kecil."
Sebetulnya kewenangan hukum dan penyelidikan oleh otoritas bursa maupun OJK sudah sangat memadai. "Yang diperlukan adalah bagaimana penegakan law enforcement goreng menggoreng saham ini. Dan ini memang butuh top down, yang kuat dan kredibel."
Sebelumnya seorang pelaku pasar mengusulkan: "Turunkan veteran pasar modal untuk mengembalikan kredibilitas pasar.”
Ia kemudian mencontohkan beberapa tokoh seperti Muliaman D. Hadad, Darmin Nasution, dan Bacelius Ruru. Pelaku pasar tersebut menilai bahwa tiap tokoh tersebut, pada masa baktinya, berhasil membuat kebijakan yang mereformasi sistem pasar modal, dan melindungi investor. (YS)