RI Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, untuk tarik diaspora?

Sabtu, 31 Januari 2026

image

JAKARTA - Program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang resmi diluncurkan 26 Januari 2026 baru menarik 7 pendaftar hingga saat ini.Dikutip dari economictimes.com, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut peminat program visa jangka panjang tersebut masih terbatas, termasuk dari pemegang paspor Australia.“Kami akan menyempurnakan prosesnya agar menghindari masalah di kemudian hari,” kata Agus Andrianto, seperti dikutip Nikkei Asia.Program GCI memungkinkan mantan WNI, anak dan cucunya, serta pasangan asing WNI untuk mengajukan izin tinggal jangka panjang tanpa harus mengubah kewarganegaraan, seiring Indonesia yang masih menganut asas kewarganegaraan tunggal.Berdasarkan ketentuan yang diumumkan Kementerian Imigrasi, pemohon harus menunjukkan pendapatan tahunan minimal US$15.000 atau pendapatan bulanan US$1.500, disertai jaminan imigrasi.Untuk pakar yang direkrut pemerintah, jaminan tersebut dapat diganti dengan surat undangan resmi atau pemberitahuan mendesak.Selain itu, pelamar juga diwajibkan berkomitmen menanamkan investasi minimal US$5.000 di instrumen keuangan Indonesia seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito perbankan, atau memenuhi ambang kepemilikan properti senilai US$1 juta.Biaya pengajuan visa GCI ditetapkan mulai Rp34,8 juta atau sekitar US$2.078.Namun, pemerintah belum memperjelas apakah skema baru ini akan mengubah aturan kepemilikan properti, mengingat warga negara asing masih dilarang memiliki tanah atau rumah di Indonesia, kecuali apartemen dengan skema sewa jangka panjang.

Sejumlah negara telah menerapkan program izin tinggal jangka panjang yang mirip dengan Global Citizenship of Indonesia (GCI), khususnya untuk diaspora, mantan warga negara, serta individu asing yang memiliki kontribusi ekonomi atau keahlian tertentu.

Salah satu contoh paling relevan adalah Overseas Citizenship of India (OCI). Program ini memberikan hak tinggal seumur hidup kepada mantan warga negara India dan keturunannya tanpa mewajibkan perubahan kewarganegaraan.

Pemegang OCI dapat tinggal, bekerja, dan berinvestasi di India, namun tidak memiliki hak politik seperti memilih atau menduduki jabatan publik. Skema serupa juga diterapkan oleh Singapura melalui Permanent Residence (PR) dan oleh Jepang melalui visa Highly Skilled Professional, yang sama-sama menitikberatkan pada kontribusi ekonomi dan keahlian, bukan naturalisasi cepat.

Di Eropa, sejumlah negara menawarkan Golden Visa, yakni izin tinggal berbasis investasi melalui pembelian properti, obligasi, atau penempatan dana tertentu. Meski lebih berorientasi pada modal dibanding diaspora, skema ini memiliki kesamaan dengan GCI dalam hal memberikan hak tinggal jangka panjang tanpa langsung memberikan kewarganegaraan.

Perbedaannya, beberapa negara Eropa membuka peluang kepemilikan properti yang lebih longgar dan bahkan jalur menuju kewarganegaraan. Secara keseluruhan, GCI Indonesia berada dalam spektrum kebijakan global yang berupaya menarik diaspora, talenta, dan investasi, sambil tetap menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal dan kontrol negara atas status kewarganegaraan. (DK)