Friderica Widyasari Dewi ditunjuk jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Sabtu, 31 Januari 2026

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penunjukan Pejabat Pengganti ADK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1). 

Dalam rapat tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Keputusan pengangkatan Pejabat Pengganti ADK tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. 

OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai dinamika yang berkembang di sektor keuangan.

“OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal, demikian pula layanan kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tersebut. (DK)