Kemendag larang impor 12 produk, ekspor gula Thailand terdampak

Senin, 02 Februari 2026

image

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 kategori produk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi sejumlah ekspor utama Thailand ke Indonesia, terutama komoditas gula dan beras.

Dikutip nationthailand.com, berdasarkan laporan Kantor Urusan Perdagangan di Jakarta yang dikutip Departemen Promosi Perdagangan Internasional Thailand (DITP), kebijakan tersebut bertujuan melindungi petani serta industri dalam negeri Indonesia. Dari seluruh produk yang dilarang, gula dinilai menjadi komoditas paling terdampak bagi eksportir Thailand.

Gula yang masuk dalam HS Code 1701, termasuk gula mentah dan jenis tertentu gula rafinasi, tercantum dalam daftar larangan impor. Padahal, Thailand merupakan salah satu pemasok utama gula mentah ke Indonesia. Sepanjang Januari–November 2025, nilai ekspor gula Thailand ke Indonesia mencapai US$725 juta.

Meski demikian, Indonesia masih membutuhkan impor gula akibat keterbatasan produksi domestik. Pemerintah Indonesia membuka peluang impor terbatas melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2025, khususnya untuk kebutuhan pengolahan. Regulasi baru tidak mencabut ataupun merevisi aturan tersebut.

Selain gula, pembatasan juga berlaku untuk berbagai jenis beras dalam HS Code 1006, termasuk beras ketan, beras melati, dan basmati. Namun, izin impor beras tidak semata ditentukan oleh jenis, melainkan tujuan penggunaan dan status importir.

Dengan stok beras nasional sekitar 3,5 juta ton pada 2025, pemerintah Indonesia diperkirakan tetap membatasi impor beras untuk konsumsi langsung. Impor jenis ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara seperti Bulog, Sarinah, dan RNI dalam kondisi khusus terkait stabilitas pasar dan ketahanan pangan.

Sementara itu, impor beras untuk keperluan industri masih dimungkinkan bagi perusahaan berstatus Importer Producer (IP), dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan tidak diperjualbelikan langsung kepada konsumen. Skema ini tetap mengacu pada Permendag No. 31 Tahun 2025.

Di sektor pendingin udara dan refrigerasi, larangan impor ditujukan pada produk yang mengandung refrigeran terlarang seperti CFC dan HCFC. Namun, kebijakan ini dinilai minim dampak bagi Thailand karena bahan tersebut sudah dilarang diproduksi dan diperdagangkan di negara tersebut.

Produk lain yang masuk daftar larangan impor meliputi pakaian bekas, tas dan karung bekas, bahan berbahaya, sejumlah bahan baku farmasi dan pangan, peralatan medis berbahan merkuri, serta alat pertanian tradisional. Produk-produk ini umumnya bukan komoditas ekspor utama Thailand.

Secara keseluruhan, otoritas perdagangan Thailand menilai dampak kebijakan ini relatif terbatas bagi pelaku usaha, dengan gula menjadi komoditas yang paling perlu diantisipasi ke depan.(DH)