Free float 6 saham LQ45 di bawah 15%, BEI beri tenggat
Selasa, 03 Februari 2026

JAKARTA – Enam saham yang menjadi konstituen indeks LQ45 belum memenuhi batas minimum free float atau porsi saham publik, dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5% dan tidak terafiliasi dengan pengendali.
Seperti disampaikan IDNFinancials.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), berencana meningkatkan batas minimum free float untuk perusahaan tercatat, dari 7,5% menjadi 15% mulai awal Februari 2025.
Aturan baru itu menyusul proposal dari pengelola indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang keberatan dengan batas minimum free float saham Indonesia.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan free float 15% akan diterapkan secara langsung untuk perusahaan baru, yang akan menggelar Initial Public Offering (IPO) di bursa.
“Sedangkan emiten eksisting akan diberikan masa transisi dengan stages tertentu,” jelas Friderica, dalam Dialog Pasar Modal yang digelar pada akhir pekan lalu.
Peningkatan batas minimum free float itu, kata Friderica, untuk menyelaraskan aturan di pasar saham Indonesia sesuai standar global, serta sejalan dengan proposal MSCI pekan lalu.
Menurut data yang dihimpun IDNFinancials.com, berikut ini daftar 6 saham LQ45 yang memiliki free float di bawah 15% dan diurutkan berdasarkan kapitalisasi pasar terbesar:
Sebagai catatan, LQ45 adalah indeks yang disusun oleh BEI dan menampilkan 45 saham paling likuid, dengan kinerja fundamental dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. (KR)