Penyesuaian free float 15% bertahap, 49 emiten jadi prioritas

Kamis, 05 Februari 2026

image

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan yang menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15%, akan tuntas pada Maret 2026 atau lebih cepat.

Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan implementasi bagi emiten eksisting akan dilakukan bertahap selama tiga tahun.

Sementara bagi baru calon emiten yang akan melantai di bursa, batas minimum free float 15% akan berlaku efektif setelah aturan diterbitkan.

“Kebijakan dan rencana aksi kita ini, kembali saya tegaskan, inline dengan praktik dan ekspektasi dari global index,” kata Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/2) kemarin.

Sementara itu Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saat ini ada 267 emiten yang memiliki porsi saham free float di bawah 15%.

Dengan banyaknya emiten yang belum memenuhi ambang batas baru itu, BEI memutuskan implementasi tahap awal akan difokuskan pada 49 emiten eksisting. Sejumlah emiten ini menjadi fokus awal karena mewakili 90% dari total kapitalisasi pasar seluruh perusahaan tercatat di Indonesia.

“49 [emiten] ini mudah-mudahan dapat kita jadikan pilot project untuk bisa memberikan contoh, jadi reference, untuk memulai peningkatan free float yang ada stages-nya tadi,” kata Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan terpisah pada Rabu kemarin.

Nantinya peningkatan free float 49 emiten itu, kata Yetna, akan disusul oleh emiten lain yang memiliki free float di bawah 15%.

Sebagai catatan, peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15% ini adalah bagian dari upaya reformasi pasar modal Indonesia, sesuai dengan proposal Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Lembaga pengelola indeks global itu, telah menahan rebalancing saham Indonesia dalam indeks global, karena isu transpransi dan minimnya partisipasi investor publik di sejumlah emiten. (KR)