Bareskrim sidik dugaan 'gorengan' saham DADA

Kamis, 05 Februari 2026

image

JAKARTA – Penyelidikan dugaan manipulasi pasar modal atau praktik “saham gorengan” menyeret nama PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Pada Selasa (3/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan efek tersebut di kawasan SCBD, Jakarta.

Fokus penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam penawaran umum perdana saham (IPO) PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), emiten yang pergerakan sahamnya dinilai sarat kejanggalan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (4/2), pola transaksi mencurigakan saham DADA bermula dari penyebaran rumor akan akuisisi oleh The Vanguard Group, perusahaan investasi global asal Amerika Serikat. Narasi yang beredar luas di media sosial bahkan mengklaim harga saham DADA berpotensi menembus Rp230.000 per saham.

Rumor tersebut memicu euforia investor ritel. Harga saham DADA melonjak hingga 525 persen secara year to date, dengan puncak harga mencapai Rp240 per saham pada 10 Oktober 2025. Jumlah pemegang saham meningkat tajam sebanyak 50.121 investor, sehingga total investor mencapai 71.159 pada akhir Oktober 2025. Mayoritas merupakan investor ritel, yang kini menguasai 69,93 persen saham publik.

Di tengah lonjakan minat ritel tersebut, pemegang saham pengendali justru melakukan aksi jual besar-besaran (exit strategy). PT Karya Permata Inovasi Indonesia (KPII) tercatat melepas 2,14 miliar saham pada 10 Oktober 2025, tepat saat harga berada di level tinggi. Dengan asumsi harga penutupan Rp152 per saham, KPII diperkirakan meraup dana sekitar Rp326,04 miliar.

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80 miliar. Alhasil, kepemilikan saham pengendali menyusut drastis dari 69,58 persen menjadi hanya 21,53 persen.

Manajemen DADA menyatakan bahwa dana hasil penjualan saham tersebut digunakan untuk pembayaran kewajiban perbankan, penyediaan working capital support Apple 3, serta pengembangan proyek.

Namun, kredibilitas emiten ini kian dipertanyakan setelah penelusuran publik menemukan bahwa alamat kantor yang tercantum di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) justru mengarah ke sebuah bangunan toko kelontong, bukan kantor perusahaan properti sebagaimana mestinya.

Menurut pelaku pasar modal—dalam kacamata perlindungan investor, integritas pasar, dan prinsip kehati-hatian—Otoritas Jasa Keuangan  dan Bursa Efek Indonesia  tidak cukup hanya menunggu hasil pidana Bareskrim. 

"Perlu koordinasi aktif dengan Bareskrim OJK. Berbagi data transaksi, beneficial owner, dan afiliasi. Dan ikut menentukan apakah ini murni pelanggaran administratif atau sudah pidana pasar modal."

Selain itu perlu diteliti apakah ada emiten-emiten lain yang memiliki kondisi serupa DADA.  (SF)