BCSA diteken, pertukaran uang RI dan Korsel maksimum Rp115 triliun
Jumat, 06 Februari 2026

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) melanjutkan pertukaran mata uang lokal untuk perdagangan hingga Rp115 triliun atau setara KRW10,7 triliun usai perpanjangan bilateral currency swap arrangement (BCSA).
Mengutip siaran pers Depatemen Komunikasi BI, Jumat (6/2), Parry Warjiyo, Gubernur BI dan RHEE Chang Yong, Gubernur Bank of Korea telah menandatangani perpanjangan perjanjian BCSA, kemarin (5/2).
Dengan memperpanjang perjanjian itu, maka perdagangan bilateral dan kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) diharapkan semakin kuat. Selain itu, kesepakatan BCSA mendukung penyelesaian transaksi dagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
Perjanjian BCSA perdana antara Indonesia dan Korsel ditandatangani pada 2014, lalu diperpanjang pada Maret 2017 dan Maret 2020. Untuk kesepakatan BCSA yang diteken kemarin akan berlaku mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031.
Nantinya usai periode itu berakhir, maka perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan dua bank sentral itu. (LK)