Airlangga: Demutualisasi bursa bisa lewat private placement atau IPO
Jumat, 06 Februari 2026

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa demutualisasi bursa dapat dilakukan melalui mekanisme private placement atau Initial Public Offering (IPO).
Dasar hukumnya, kata Airlangga, akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Nanti itu (opsinya) bisa secara teknis dibahas. Dan ini penting agar transparansi dan akuntabilitas bisa disengage antara bursa dan anggota bursa," kata Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Airlangga menambahkan, sesuai amanah Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah mendorong reformasi pasar modal secara menyeluruh.
Selain demutualisasi bursa, beberapa langkah yang tengah digodok regulator antara lain:
Kebijakan free float naik dari 7,5% menjadi 15%.
Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Perluasan kategori tipe investor dan pengungkapan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1%.
Penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar terintegrasi, serta kolaborasi dengan seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Tak hanya itu saja, imbuh Airlangga, pemerintah juga mendorong batas atau limit investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal hingga 20%, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Investasi ini akan fokus pada saham berkualitas seperti LQ45, dengan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga menekankan pentingnya menjaga integritas pasar modal sebagai “jendela” suatu negara. Menurutnya, apabila jendela ini terlihat buram oleh investor, efeknya bisa panjang.
"Oleh karena itu, bapak presiden minta supaya ini segera direspons dan harus selesai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujarnya. (DK/KR)