OJK tindak dan jatuhkan sanksi ke REAL, PIPA dan UOB Kay Hian

Sabtu, 07 Februari 2026

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK mengenakan denda Rp925 juta kepada REAL terkait transaksi material penjualan tanah di Tangerang yang menggunakan dana hasil IPO tanpa melalui prosedur transaksi material.

“Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal,” ujar Ismail dalam keterangan resmi.

Dalam rangkaian IPO,  OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis terkait pemutakhiran data.

OJK menilai terdapat pelanggaran prosedur uji tuntas nasabah dan penggunaan informasi tidak benar dalam proses penjatahan saham. Sejumlah pihak di UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai sanksi.

Sementara itu, “PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dikenai denda Rp1,85 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023. "Khususnya pengakuan aset dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti memadai,” ungkap Ismail.

Empat direksi PIPA periode 2023 didenda total Rp3,36 miliar secara tanggung renteng, dan Direktur Utama PIPA periode tersebut dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK juga membekukan Surat Tanda Terdaftar auditor laporan keuangan PIPA selama dua tahun karena tidak menerapkan standar audit secara memadai. Ismail menegaskan: “Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.” (DH)