RI tinjau pengalihan Martabe menyusul tekanan investor global

Senin, 09 Februari 2026

image

JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menanggapi polemik pengalihan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Dalam keterangan yang disampaikan Senin (9/2) hari ini, Rosan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, mengaku telah mengkaji kembali aspek hukum hingga strategi bisnis anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) tersebut.

“Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” jelas Rosan.

Atas pertemuan tersebut, Rosan mengaku telah melaporkan perkembangan dan hasil kajian lintas instansi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Rosan mengaku pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari Agincourt, yang di dalamnya memuat penjelasan aspek hidrologi dan lingkungan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap izin pengelolaan tambang.

Berdasarkan perkembangan terkini, kata Rosan, akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan serta Kementerian dan Lembaga terkait, untuk memastikan akuntabilitas seluruh proses yang berjalan agar sesuai koridor hukum, serta transparan.

“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelas

Seperti disampaikan IDNFinancials.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mencabut izin 28 perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir-longsor di Aceh dan Sumatera Utara, akhir 2025 lalu. Dua di antaranya adalah izin yang dipegang oleh perusahaan tercatat yaitu PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan UNTR yang mengendalikan Agincourt.

Namun pencabutan izin itu tanpa disertai dengan prosedur administrasi formal, maupun keterangan tertulis kepada perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan seperti Agincourt.

Investor menilai rencana pemerintah dalam mengambil alih paksa lahan dan konsesi tambang dari sejumlah badan usaha, memperburuk prospek dan kepastian investasi di Indonesia.

Sejumlah institusi global seperti MSCI, Goldman Sachs, UBS, Moody’s kompak merespons kebijakan pemerintah Indonesia. Mereka menyoroti isu yang sama di Indonesia: transparansi hingga kepastian iklim investasi yang labil akibat tata kelola pemerintah. (KR)