Zaman aset digital, perencanaan harta syariah di RI masih tertinggal
Rabu, 11 Februari 2026

JAKARTA — Perkembangan aset digital dan kompleksitas kepemilikan lintas negara kian menantang praktik perencanaan harta syariah di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Minimnya perencanaan harta tidak hanya memicu sengketa warisan, tetapi juga berdampak sosial, terutama bagi keluarga dan kelompok lansia.
Nur Hidayah, Professor of Islamic Economics UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, menyoroti paradoks di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun tingkat perencanaan harta masih sangat rendah.
Ia menyebut hanya sekitar 10% Muslim Indonesia yang telah menyelesaikan dan mengomunikasikan perencanaan harta mereka.
“Sekitar 87% penduduk Indonesia beragama Islam, tetapi yang telah menyelesaikan perencanaan harta baru sekitar 10 persen,” ujar Nur Hidayah dalam simposium internasional Ethical Wealth and Social Impact, kolaborasi Menara Syariah dan Universiti Tunku Abdulrahman (UTAR) di Banten, Rabu (11/2).
Ia menambahkan, lemahnya perencanaan berkontribusi langsung terhadap meningkatnya sengketa waris.
Lebih dari 3.500 perkara warisan tercatat masuk ke pengadilan dengan nilai aset Islam mencapai sekitar Rp2.972,94 miliar, di mana sebagian besar kasus berujung konflik keluarga.
Menurut Nur, pendekatan warisan yang hanya bertumpu pada faraidh tidak lagi memadai di tengah kompleksitas aset modern.
Aset warisan kini mencakup aset digital seperti cryptocurrency, NFT, bisnis digital, monetisasi media sosial, data cloud, hingga aset lintas negara dengan rezim pajak berbeda.
Pandangan senada disampaikan Kuah Yoke Chin, Assistant Professor UTAR Malaysia, yang menyebut tingkat perencanaan harta di Malaysia juga masih di bawah 10%.
Ia menilai rendahnya perencanaan dipicu oleh minimnya pengetahuan, tingginya biaya jasa, serta ketidaktahuan masyarakat terhadap aset yang dimiliki.
Kuah juga menyoroti ketiadaan standar dokumen perencanaan harta di Malaysia, berbeda dengan Indonesia yang dinilainya mulai memiliki sistem lebih terintegrasi.
Menurutnya, standar kebijakan menjadi kunci agar perencanaan harta dapat dilakukan secara lebih luas dan konsisten.
Sementara itu, Chairwoman Islamic Financial Planners Association (IFPA) Murniati Mukhlisin menegaskan pentingnya perencanaan harta sejak seseorang masih sehat.
Ia menekankan perlunya dokumentasi yang jelas serta pemahaman instrumen seperti wasiat dan hibah agar aset tidak terkunci dan konflik keluarga dapat dihindari. (SF/DK)