IHSG anjlok imbas MSCI, Hashim Djojohadikusumo: Presiden Prabowo Marah

Rabu, 11 Februari 2026

image

JAKARTA – Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipicu oleh keputusan MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang menunda rebalancing saham-saham Indonesia, membuat Presiden Prabowo Subianto marah.

Sebab, lanjut dia, peringatan dari MSCI dinilai berpotensi mencoreng kehormatan negara di mata global. “Presiden Prabowo sangat marah. Dia sangat marah atas apa yang terjadi minggu lalu, terutama terkait kehormatan negara kita yang terancam,” ujar Hashim saat menghadiri ASEAN Climate Forum (ACF) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Hashim mengatakan, kemarahan Prabowo juga dipicu oleh banyaknya investor ritel yang menjadi korban. Selain itu, peringatan MSCI tersebut dinilai mempertaruhkan reputasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Investor ritel, banyak yang menjadi korban, kan? Banyak yang menjadi korban. Jadi ini sangat penting,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Hashim, akan mengawasi otoritas pasar modal dengan lebih ketat. Penguatan pengawasan ini dilakukan demi menjaga kehormatan negara.

“Pemerintah Indonesia bertekad menjaga kredibilitas dan kehormatan Republik Indonesia. Bagi Prabowo, kehormatan Republik Indonesia sangat penting. Karena itu, beliau akan mengawasinya dengan sangat ketat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, IHSG sempat melemah hingga 7,35% ke level 8.320,55 pada perdagangan Rabu (28/1) menyusul pengumuman MSCI. Pada hari yang sama, IHSG bahkan sempat mengalami trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham pada sesi II.

Langkah trading halt kembali diambil BEI setelah IHSG melemah 8% pada sesi I perdagangan Kamis (29/1). Meski sempat dihentikan sementara, IHSG kembali menguat pada penutupan perdagangan, meski masih terkoreksi 1,06% ke level 8.232,20.

MSCI memberikan waktu kepada otoritas pasar modal Indonesia hingga Mei 2026 untuk memenuhi aspek transparansi. Jika perbaikan tidak kunjung dilakukan, MSCI berpotensi menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.

Menanggapi pernyataan Hashim, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal. Respons tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/2).

Hasan menyatakan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan langkah OJK dalam memperketat pengawasan pasar.

“Instruksi Presiden tidak memberi ruang toleransi atas praktik-praktik manipulasi harga,” ujar Hasan Fawzi.

OJK menempatkan perlindungan investor ritel sebagai prioritas. Saat ini, regulator menjalankan delapan rencana aksi reformasi yang difokuskan pada peningkatan transparansi dan penguatan penegakan hukum.

Selain itu, OJK dan BEI juga intens berkoordinasi dengan MSCI dalam dua pekan terakhir. Pertemuan teknis tersebut disebut berjalan lancar.

“Hasilnya sudah kami sampaikan. Saat ini sudah berjalan rangkaian pertemuan di level teknis,” kata Hasan Fawzi.

OJK dan BEI turut mengajukan proposal baru kepada MSCI untuk meningkatkan integritas pasar, melampaui permintaan awal lembaga indeks tersebut. Data riil kepemilikan saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditargetkan tersedia pada akhir Februari 2026 dan akan diserahkan kepada MSCI pada Maret untuk keperluan simulasi perhitungan indeks.

Free Float

Terkait rencana OJK dan BEI menaikkan free float menjadi 15%, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut secara prinsip dapat dipahami dan secara struktural memang diperlukan untuk memperkuat kredibilitas pasar Indonesia di mata global.

Namun, lanjut dia, isu utamanya bukan terletak pada besaran angka, melainkan pada kualitas eksekusi dan desain transisinya. Reformasi ini tidak boleh bersifat reaktif terhadap tekanan atau potensi downgrade asing, melainkan harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pasar yang substansial dan berkelanjutan.

“Tidak semua emiten dengan free float di bawah 15% merupakan saham bermasalah,” ujarnya.

Banyak di antaranya memiliki fundamental yang baik, namun struktur kepemilikan masih terkonsentrasi. Sebaliknya, persoalan struktural pasar justru terlihat pada saham-saham berharga Rp50 dengan likuiditas semu, di mana investor kerap terjebak tanpa peluang keluar (exit) yang wajar.

Jika esensinya adalah memperbaiki kualitas likuiditas dan price discovery, maka kebijakan tidak boleh berhenti pada kepatuhan angka semata, melainkan harus menyentuh aspek pengawasan, transparansi kepemilikan, dan integritas perdagangan.

Karena itu, implementasi free float 15% perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis mekanisme pasar, bukan sekadar kewajiban administratif. Dalam masa transisi tiga tahun, regulator dapat mempertimbangkan sejumlah pendekatan alternatif.

  • Pertama, memberikan ruang bagi aksi stabilisasi seperti buyback yang transparan dan terukur pada periode harga terdiskon, dengan pelepasan kembali secara bertahap ketika valuasi telah mencerminkan fundamental, sehingga target free float tercapai tanpa menciptakan oversupply yang menekan harga secara tidak proporsional.
  • Kedua, skema forced secondary offering dengan disiplin harga yang jelas serta pengawasan ketat, sehingga tambahan pasokan saham tetap mengikuti mekanisme price discovery yang sehat dan tidak mendistorsi pasar.
  • Ketiga, pendekatan auction-based divestment yang transparan agar pelepasan saham terkonsentrasi dilakukan melalui proses terbuka yang meminimalkan persepsi insider advantage.
  • Keempat, penguatan kerangka market maker yang lebih tegas untuk memastikan adanya likuiditas dua arah yang riil, bukan sekadar transaksi artifisial. Tujuannya sederhana, yakni meningkatkan likuiditas nyata tanpa menciptakan guncangan struktural baru.

Indonesia, kata Liza, perlu menunjukkan kepada investor global bahwa reformasi ini bukan sekadar window dressing, melainkan bagian dari modernisasi pasar modal yang matang.

Pada saat yang sama, atmosfer dan semangat go public perusahaan domestik juga harus dijaga agar tidak terganggu oleh generalisasi kebijakan yang terlalu agresif.

Jika dirancang dengan tepat, kenaikan free float menjadi 15% justru dapat menjadi turning point bagi kualitas IHSG dan daya tarik pasar modal Indonesia.

Namun, jika dieksekusi tanpa sensitivitas terhadap dinamika likuiditas dan stabilitas harga, risiko volatilitas jangka pendek justru dapat merusak kepercayaan yang sedang dibangun. Esensinya bukan sekadar memenuhi tuntutan asing, melainkan memastikan bahwa reformasi ini benar-benar memperkuat struktur pasar domestik secara berkelanjutan. (DH)