Sukuk wakaf hijau perluas ekosistem keuangan syariah
Kamis, 12 Februari 2026

JAKARTA – Pengembangan sukuk syariah di Indonesia dinilai memasuki fase baru dengan hadirnya konsep sukuk wakaf hijau, yang memperluas fungsi sukuk dari sekadar instrumen pembiayaan negara menjadi alat pemberdayaan sosial sekaligus aksi iklim.
Hal tersebut disampaikan Director of Islamic Financial Services KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, dalam diskusi mengenai inovasi wakaf dan keuangan berkelanjutan.
Menurut Dwi, selama ini sukuk lebih dikenal sebagai instrumen fiskal negara. Namun melalui skema wakaf, sukuk dapat diarahkan untuk mendanai aset sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kita sudah memiliki Cash Wakaf Linked Sukuk. Sekarang tantangannya adalah bagaimana sukuk tidak lagi plain vanilla, tetapi diarahkan menjadi instrumen hijau,” ujarnya dalam simposium internasional Ethical Wealth and Social Impact, kolaborasi Menara Syariah dan Universiti Tunku Abdulrahman (UTAR) di Banten, Rabu (11/2).
Dwi menjelaskan, Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan sukuk wakaf, mulai dari Green Wakaf Framework, Wakaf Core Principle, hingga potensi wakaf nasional yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Selain itu, terdapat sekitar 440 ribu titik tanah wakaf di seluruh Indonesia yang dapat dikembangkan menjadi aset produktif melalui pembiayaan berbasis sukuk.
Ia menambahkan, sukuk wakaf hijau juga membuka ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
“Ini memungkinkan lahirnya inovasi seperti wakaf karbon, di mana manfaat lingkungan dan sosial dapat berjalan bersamaan,” kata Dwi, merujuk pada pendanaan konservasi hutan melalui skema REDD+.
Dari sisi pasar, sukuk wakaf hijau dinilai berpotensi menarik investor berbasis environmental, social, and governance (ESG).
“Banyak investor yang peduli lingkungan memiliki kewajiban untuk memegang instrumen hijau. Sukuk wakaf bisa menjawab kebutuhan itu sekaligus tetap sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Meski demikian, Dwi menekankan bahwa pengembangan sukuk wakaf masih menghadapi tantangan regulasi. Salah satunya adalah keterbatasan wakaf yang hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
“Jika ini dibuka ke mata uang lain, dana dari luar negeri, termasuk dari lembaga internasional, akan jauh lebih mudah masuk,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Tazkia University, Yaser Taufik Syamlan, menilai pengembangan sukuk wakaf juga perlu menyasar proyek-proyek skala kecil berbasis komunitas, seperti pesantren.
Menurutnya, tidak semua proyek cocok dibiayai melalui sukuk konvensional di pasar modal karena tingginya biaya penerbitan.
“Jika proyeknya hanya Rp1 miliar, dibawa ke bursa itu effort-nya luar biasa. Di sinilah sukuk wakaf, termasuk yang berbasis koperasi atau skema mikro, bisa menjadi solusi,” ujar Yaser.
Ia menambahkan, pengembangan sukuk wakaf, baik skala besar maupun mikro, akan memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional sekaligus memperluas dampaknya ke sektor riil.
“Sukuk tidak hanya berbicara soal imbal hasil, tetapi juga bagaimana aset wakaf dapat menjadi produktif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (DK/SF)