Perusahaan ini ajukan PKPU atas anak usaha HILL

Senin, 16 Februari 2026

image

JAKARTA - PT Tri Nusantara Petromine (TNP) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Hillconjaya Sakti (HS), anak usaha PT Hillcon Tbk (HILL). Hal itu disampaikan Hersan Qiu, Direktur Utama HILL dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (16/2).

Meski tengah mendapat gugatan itu, pihak HILL menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan masih berjalan.

Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara: 26/Ptd.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt Pst, yang didaftarkan pada 27 Januari 2026.

Merujuk situs PN Jakarta Pusat, isi petitum yang diajukan TNP antara lain, menetapkan PKPU Sementara terhadap HS selambatnya 45 hari sejak putusan PKPU diucapkan. Menunjuk dan mengangkat Lili Badrawati dan Nur Asiah masing-masing sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, selaku tim pengurus dalam proses PKPU HS.

Mengutip Laporan Keuangan per September 2025, HS merupakan perusahaan di bidang jasa konstruksi yang beroperasi sejak tahun 2008 dengan total aset tercatat Rp5,65 triliun. (LK)