Kasus Pertamina, putra buron Riza Khalid dituntut 18 tahun penjara

Selasa, 17 Februari 2026

image

JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp13,4 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Kerry terancam tambahan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (13/2).

Seperti dikutip TheStar, jaksa menilai Kerry memperkaya diri dan pihak lain melalui keterlibatannya dalam sejumlah proyek pengadaan Pertamina sepanjang 2018–2023 yang dinilai melanggar peraturan dan standar operasional perusahaan negara tersebut.

Dalam dakwaan, Kerry disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Banten. Perusahaan itu memperoleh kontrak sewa terminal dari Pertamina yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memenuhi persyaratan, serta diduga didapat dengan memanfaatkan pengaruh ayahnya.

Kerry juga dituduh bekerja sama dengan eksekutif PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan subholding Pertamina untuk mengatur penyewaan tiga kapal milik JMN, meski perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha angkutan minyak dan gas.

“Terdapat kerja sama terkoordinasi dan kesepakatan yang diprakarsai oleh Kerry, yang bertindak bersama [para terdakwa lainnya] dalam peran yang mengakibatkan korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang yang disiarkan langsung.

Pada hari yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa lain, termasuk jajaran manajemen JMN dan OTM serta pejabat di PT Pertamina International Shipping dan PT Pertamina Niaga. Para terdakwa tersebut dituntut hukuman penjara 14–16 tahun disertai denda dan kewajiban uang pengganti.

Kejaksaan Agung menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,4 triliun. Selain itu, terdapat kerugian ekonomi mencapai Rp171,9 triliun akibat harga BBM yang meningkat dan membebani negara.

Usai sidang, Kerry menyatakan berharap Presiden Prabowo Subianto menilai kasusnya secara objektif. Ia menegaskan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.“Saya mencari keadilan untuk diri saya sendiri. Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, dan saya percaya dia tidak ingin melihat kriminalisasi di negara ini,” ujarnya.

Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Pengusaha yang dikenal sebagai “Raja BBM” tersebut hingga kini masih buron. Kejaksaan Agung memasukkannya dalam daftar pencarian orang pada Agustus tahun lalu dan mengajukan red notice ke Interpol pada 23 Januari.

Interpol Indonesia menyatakan aparat penegak hukum mengetahui keberadaan Riza, namun belum dapat mengungkapkannya ke publik. Lokasi terakhir yang diketahui berada di Malaysia setelah Riza meninggalkan Indonesia saat Kejaksaan Agung menangkap sejumlah tersangka kasus Pertamina pada Februari 2025. (DH)