Gagal bayar bunga, perdagangan saham WIKA tetap disuspensi

Kamis, 19 Februari 2026

image

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Keputusan ini diambil menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/02), suspensi merujuk pada surat perseroan tertanggal 30 Januari 2026 terkait informasi pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk, serta surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penundaan pembayaran instrumen utang tersebut.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, menjelaskan WIKA menunda pembayaran bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk Seri A, B, dan C, serta pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri B dan C. Seluruh pembayaran tersebut semula dijadwalkan pada 18 Februari 2026.

Bursa menilai penundaan pembayaran ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Atas dasar itu, “BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA hingga ada pengumuman lebih lanjut,” ujar Pande.

Sebagai informasi, Emiten konstruksi pelat merah WIKA telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Februari 2025. Penghentian sementara perdagangan saham dilakukan setelah perseroan menunda pembayaran pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada tanggal tersebut. Perpanjangan terbaru diumumkan pada 3 November 2025, menyusul kembali terjadinya penundaan pembayaran pokok sukuk lainnya. (DH)