Penerapan free float MSCI bisa picu aksi jual saham Rp187 triliun
Jumat, 20 Februari 2026
JAKARTA – Indonesia bersiap menghadapi potensi aksi penjualan saham senilai hingga sekitar US$14 miliar guna memenuhi aturan free float yang lebih ketat, sebagai bagian dari upaya mencegah penurunan status pasar saham Indonesia menjadi frontier market oleh MSCI.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan sebanyak 267 emiten perlu meningkatkan porsi saham publik menjadi 15%, dari batas minimum saat ini 7,5%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, seperti dikutip businesstimes.com, menyebutkan penyesuaian tersebut berpotensi memicu penjualan saham senilai sekitar Rp187 triliun.
Langkah ini menyusul peringatan MSCI bulan lalu terkait risiko penurunan peringkat Indonesia akibat isu investabilitas dan terbatasnya porsi saham yang beredar di publik. Peringatan tersebut sempat memicu aksi jual besar-besaran di pasar saham, yang disebut sebagai salah satu yang terburuk dalam hampir tiga dekade terakhir.
Regulator kini bergerak cepat untuk memulihkan kepercayaan investor, meningkatkan likuiditas pasar, serta meyakinkan investor global bahwa pasar modal Indonesia tetap terbuka dan atraktif. Otoritas menargetkan pemenuhan tuntutan MSCI paling lambat Maret.
Selain peningkatan batas free float, kebijakan lain yang ditempuh mencakup pengetatan ambang batas pelaporan kepemilikan saham signifikan menjadi 1% dari sebelumnya 5%, serta rencana aksi pembelian saham oleh sovereign wealth fund Danantara.
Sejumlah perubahan kepemimpinan juga terjadi di bursa dan lembaga regulator sebagai bagian dari langkah stabilisasi pasar.
Analis Aletheia Capital, Nirgunan Tiruchelvam, menilai pasar domestik masih memiliki kapasitas untuk menyerap aksi korporasi tersebut.
“Indonesia memiliki basis investor yang cukup besar, baik lokal maupun asing, untuk menyerap penjualan saham dari emiten dan keluarga pengendali. Ini setidaknya membantu memenuhi sebagian tuntutan MSCI,” ujarnya.
Di sisi lain, aturan penawaran umum perdana saham (IPO) juga diperketat. Emiten baru diwajibkan melepas saham ke publik sebesar 15–25%, tergantung kapitalisasi pasar, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya 10–20%.
Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang melantai di bursa pada tahun ini. (DK)