SCOTUS batalkan kenaikan tarif Trump 2025, saham Amerika menguat

Sabtu, 21 Februari 2026

image

JAKARTA - Saham-saham Amerika Serikat ditutup menguat pada Jumat (20/2), mengakhiri tren pelemahan selama dua pekkan, setelah SCOTUS (Supreme Court of the United States/Mahkamah Agung AS) membatalkan penerapan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada 2025.

Seperti dikutip Investing, (21/2) Indeks S&P 500 naik 0,7% dan ditutup di level 6.910,51 poin, sementara indeks berbasis teknologi NASDAQ Composite menguat 0,9% ke posisi 22.886,07 poin. Indeks saham unggulan Dow Jones Industrial Average naik 0,5% dan berakhir di 49.625,97 poin.

Ketiga indeks utama tersebut sempat dibuka melemah setelah rilis data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mengecewakan. Pasar kemudian berhasil memangkas kerugian dan bergerak campuran, sebelum akhirnya melonjak tajam menyusul putusan Mahkamah Agung.

Secara mingguan, S&P 500 mencatat kenaikan 1,1%, Nasdaq naik 1,5%, dan Dow Jones menguat 0,3%.

Dalam putusan yang telah lama dinantikan, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat memutuskan dengan suara 6 banding 3 menentang rangkaian tarif resiprokal besar-besaran yang diberlakukan Trump pada April tahun lalu.

Kasus yang berjudul Learning Resources, Inc. v. Trump memperdebatkan apakah presiden memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif tersebut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

“IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif,” tulis Mahkamah Agung dalam dokumen setebal 170 halaman.

Trump mengkritik keras putusan pengadilan tertinggi AS tersebut, menyebutnya sebagai “sangat mengecewakan” dan “aib bagi bangsa kita”, serta mengisyaratkan bahwa pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Presiden menyatakan bahwa tarif tersebut tetap akan diberlakukan berdasarkan undang-undang lain, sembari mengumumkan pungutan global baru sebesar 10%.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mendengarkan argumen lisan dalam kasus ini pada awal November, dan sejak itu pasar menantikan putusan. Dengan importir AS membayar tarif hingga miliaran dolar setiap bulan, putusan ini menjadi sangat signifikan.

Dalam opininya pada Jumat, Mahkamah Agung tidak memberikan penilaian mengenai apakah pemerintah harus mengembalikan tarif yang telah dipungut sebelumnya.

“Menyusul keputusan bersejarah Mahkamah Agung yang membatalkan tarif Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya, pasar wajar jika merasa bingung dan tidak pasti," ujar Jake Dollarhide, CEO Longbow Asset Management.

Beberapa industri dan perusahaan, lanjut dia, seperti Lululemon dan Nike, berpotensi diuntungkan. Namun secara keseluruhan pasar bisa terdampak negatif dalam beberapa pekan ke depan akibat potensi kewajiban pemerintah untuk mengembalikan miliaran dolar tarif.  "Serta dampaknya terhadap pasar obligasi jika suku bunga melonjak,” ujar Jake Dollarhide.

Sementara itu, Keith Lerner, Kepala Investasi dan Kepala Strategi Pasar Truist, menilai reaksi pasar secara keseluruhan terhadap putusan tersebut pada akhirnya bisa relatif terbatas.

“Putusan ini sebenarnya bukan kejutan besar. Menjelang keputusan, pasar prediksi seperti Polymarket hanya memperkirakan sekitar 25% peluang Mahkamah Agung akan berpihak pada kebijakan tarif pemerintah, sehingga sebagian besar sudah diantisipasi,” ujarnya kepada Investing.com.

Meski demikian, kata Lerner, putusan ini menambah lapisan ketidakpastian baru, terutama bagi dunia usaha yang harus menavigasi kebijakan perdagangan dan rantai pasok.

"Perusahaan sudah cukup lama beradaptasi dengan ketidakpastian tarif, dan pertanyaan mengenai bagaimana tarif yang telah dipungut sebelumnya akan ditangani menjadi hal penting untuk dicermati,” tambah dia. (YS)