Usai putusan SCOTUS, Indonesia akan minta tarif 0% tetap berlaku
Minggu, 22 Februari 2026

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of United States of America/SCOTUS) yang membatalkan penerapan tarif global oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, sekaligus memerintahkan pengembalian (reimbursement) tarif yang telah dipungut kepada korporasi masing-masing.
Airlangga menjelaskan, bagi Indonesia, perjanjian tarif timbal balik (reciprocal tariff) yang telah ditandatangani dengan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang disepakati. Perjanjian tersebut baru efektif 60 hari setelah penandatanganan, sembari masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi terkait.
“Dalam periode itu, pemerintah Amerika kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia dengan DPR,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan tarif 10 persen yang saat ini diberlakukan Amerika Serikat bersifat sementara dan hanya berlaku 150 hari. Setelahnya, kebijakan tersebut dapat diperpanjang atau diubah melalui regulasi yang berlaku.
Menurut Airlangga, Indonesia masih memiliki ruang waktu karena perjanjian bilateral belum efektif. Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), yang menyampaikan akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
“Indonesia meminta agar fasilitas tarif nol persen yang sudah diberikan tetap berlaku,” ujarnya.
Sejumlah produk Indonesia yang telah mendapatkan tarif nol persen antara lain komoditas pertanian seperti kopi dan kakao, yang ditetapkan melalui executive order terpisah dan tidak terdampak pembatalan putusan MA. Selain itu, tarif nol persen juga mencakup rantai pasok elektronik, CPO, tekstil, alas kaki, dan produk terkait lainnya.
Airlangga menyebutkan, dalam 60 hari ke depan, pemerintah akan menunggu kejelasan apakah kebijakan tarif ini menguntungkan Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut bersifat saling menguntungkan, termasuk skema export tariff (ET) berbasis kuota yang masih dalam pembahasan.
Sementara itu, Amerika Serikat saat ini masih memusatkan perhatian pada penanganan tarif global. Namun, terbuka kemungkinan adanya pembedaan kebijakan bagi negara-negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral.
Terkait tarif barang Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, Airlangga mengatakan kebijakan yang sudah berlaku, sebagian nol persen dan sebagian lain seperti kedelai sekitar 5 persen, masih akan dipertahankan hingga implementasi penuh perjanjian tarif timbal balik.
Airlangga memastikan Presiden RI telah menerima laporan perkembangan tersebut. Presiden, kata dia, meminta jajarannya mempelajari seluruh potensi risiko dan menyiapkan berbagai skenario.
Pemerintah Indonesia juga telah mendiskusikan kemungkinan putusan MA ini dengan USTR sebelum penandatanganan perjanjian. “Ini lebih merupakan kejutan yang sudah diantisipasi. Ada indikasi pembatalan, meski bentuk akhirnya belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan diplomasi langsung dengan Amerika Serikat dan Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan.
Indonesia sebelumnya berhasil menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, dan masih terbuka peluang penurunan lebih lanjut. “Namun pada prinsipnya, Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan. Pemerintah sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy. (YS)
Terkait: MA batalkan tarif Trump, berbagai negara bisa tuntut negosiasi ulang?