Trump naikkan tarif impor global jadi 15% usai putusan SCOTUS
Minggu, 22 Februari 2026

JAKARTA – Presiden Donald Trump melakukan manuver hukum kilat dengan mengumumkan kenaikan tarif impor sementara dari 10% menjadi 15% untuk seluruh negara pada Sabtu (21/2/26).
Seperti dikutip The Guardian (21/02/2026), langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan langsung hanya berselang kurang dari 24 jam setelah Supreme Court of The United State of America (SCOTUS/ Mahkamah Agung) membatalkan kebijakan tarif sebelumnya karena dinilai melampaui kewenangan eksekutif.
Trump yang tampak geram menyebut para hakim yang menolak kebijakannya sebagai "aib bagi bangsa".
Guna menghindari hambatan hukum yang baru saja dijatuhkan MA atas penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), Trump kini beralih menggunakan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Aturan yang belum pernah digunakan sebelumnya ini mengizinkan Presiden memberlakukan pungutan hingga 15% selama 150 hari dengan alasan darurat neraca pembayaran, sebelum akhirnya harus meminta persetujuan Kongres.
"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan segera menaikkan tarif dunia 10% ke tingkat 15% yang diizinkan sepenuhnya dan telah diuji secara hukum," tulis Trump melalui akun Truth Social miliknya.
Ia menuduh banyak negara telah "merampok" AS selama puluhan tahun. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa, 24 Februari 2026. Meski bersifat global, pengecualian tetap diberikan untuk produk mineral kritis, farmasi, serta barang-barang dari Kanada dan Meksiko yang memenuhi standar kesepakatan USMCA.
Eskalasi perang dagang ini memicu kekhawatiran akut di tingkat internasional. Kanselir Jerman Friedrich Merz mengutuk langkah tersebut dan menyebut ketidakpastian kebijakan Washington sebagai "racun" yang merusak stabilitas ekonomi global.
Merz menegaskan akan segera terbang ke Washington membawa sikap kolektif Eropa untuk menekankan bahwa tarif ini akan merugikan semua pihak. Senada dengan Jerman, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyindir keras tindakan unilateral Trump dengan menyatakan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan sistem penyeimbang kekuasaan (counterweights) dan supremasi hukum.
Di dalam negeri, kebijakan ini juga memicu krisis internal di pemerintahan. Trump secara terbuka menyerang integritas para hakim Mahkamah Agung, termasuk Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett yang merupakan pilihannya sendiri, dengan menyebut mereka "tidak patriotik" dan "anjing penjaga" bagi kaum kiri radikal.
Ironisnya, meskipun Trump mengklaim tarif ini untuk melindungi manufaktur lokal, data terbaru menunjukkan bahwa 90% dari beban biaya tarif senilai US$130 miliar yang dikumpulkan selama ini justru ditanggung oleh pelaku usaha dan konsumen Amerika melalui kenaikan harga barang. (SF)