Di bawah Menteri Purbaya, penindakan rokok ilegal melesat 53%

Senin, 23 Februari 2026

image

JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat jumlah penindakan rokok ilegal pada Januari 2026 meningkat jadi 1.243 kali, meningkat 53,8% dari 808 kali penindakan pada Januari 2025.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan peningkatan frekuensi penindakan itu juga turut menambah jumlah batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai.

“Januari 2025 hanya sekitar 63 juta batang [rokok ilegal] yang ditangkap. Di Januari ini meningkat menjadi 249 juta batang rokok ilegal yang ditangkap,” jelas Suahasil, dalam konferensi pers hari ini.

Lonjakan volume rokok yang disita pada Januari 2026, kata Suahasil, disebabkan penangkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum.

Namun penindakan untuk kasus narkotika pada Januari 2026 turun 2,1% menjadi 95 kali penindakan saja, dari 97 penindakan pada Januari 2025.

Meskipun demikian, kata Suahasil, Bea Cukai mencatat barang bukti narkotika yang disita pada Januari 2026 meningkat 111,7% menjadi 0,21 ton.

Namun berdasarkan pemaparan Suahasil, penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2026 hanya mencapai Rp22,6 triliun, lebih rendah 14% secara tahunan.

Komponen utama bagi penerimaan kepabeanan dan cukai berasal dari pembelian pita cukai Rp17,5 triliun, melambat 12,4% karena tren penurunan produksi di akhir 2025.

Sementara pendapatan dari bea keluar hanya Rp1,4 triliun, serta bea masuk Rp3,7 triliun.

Sebagai catatan, laporan IDNFinancials.com sebelumnya mencatat kinerja APBN Januari 2026 mengalami defisit Rp54,6 triliun, akibat lonjakan belanja pemerintah yang mencapai 26%. (KR)