Bea Cukai AS setop tarif impor IEEPA berlaku mulai Selasa malam

Selasa, 24 Februari 2026

image

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui U.S. Customs and Border Protection (CBP) menghentikan pemungutan tarif impor yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan kebijakan tersebut ilegal.

Dikutip Reuters, Minggu (23/2), CBP menyatakan penghentian tarif berlaku mulai Selasa pukul 00.01 waktu setempat. Seluruh kode tarif yang terkait dengan kebijakan IEEPA telah dinonaktifkan melalui sistem Cargo Systems Messaging Service (CSMS).

Penghentian pemungutan tarif ini dilakukan beberapa hari setelah putusan pengadilan diumumkan. Namun, CBP tidak memberikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan tersebut, maupun mekanisme pengembalian dana bagi importir yang telah membayar tarif berdasarkan IEEPA.

Sebagai pengganti, Presiden Donald Trump memberlakukan tarif impor global baru sebesar 15% dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda. Kebijakan ini secara resmi menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan pengadilan.

Tarif global 15% tersebut diterapkan secara luas terhadap barang impor dan berjalan terpisah dari kebijakan tarif lain yang tetap berlaku, termasuk tarif berdasarkan Section 232 terkait keamanan nasional serta Section 301 yang menyasar praktik perdagangan tidak adil.

Sebelumnya, tarif berbasis IEEPA menjadi salah satu sumber penerimaan signifikan bagi pemerintah AS. Estimasi dari Penn Wharton Budget Model menunjukkan kebijakan tersebut menghasilkan lebih dari US$500 juta per hari, dengan total penerimaan melebihi US$175 miliar. Setelah putusan Mahkamah Agung, dana tersebut berpotensi menjadi objek klaim pengembalian, bergantung pada keputusan lanjutan pemerintah serta proses hukum berikutnya.

Dengan langkah ini, kebijakan tarif Amerika Serikat beralih dari skema berbasis IEEPA ke tarif global 15% dengan landasan hukum baru, sementara tarif sektoral lainnya tetap diberlakukan. (DH)